Rabu, 07 Januari 2009

Pejuang Palestina Gunakan Senjata-senjata Baru

Pejuang Palestina Gunakan Senjata-senjata Baru

GAZA (Arrahmah.com) - Mujahidin Palestina dari gerakan Izzuddin Al-Qassam, sayap militer Hamas, telah menumbangkan strategi tentara Zionis menyusul sejumlah operasi yang justru berbalik dari yang diperkirakan.

Pada hari kesebelas serangan darat dan hari ketiga serangan udara yang dilancarkan militer Zionis secara massif yang katanya hanya untuk menghentikan tembakan roket pejuang Palestina, ternyata mujahidin masih mampu melesatkan senjatanya secara massif ke wilayah Israel. Bahkan intensitasnya semakin gencar dan jauh dari sebelumnya. Sejumlah wilayah Israel menjadi target serangan hingga Tel Aviv dapat dijangkau roket perlawanan. Hal yang tidak pernah diperkirakan dinas intelijen Israel sebelumnya.

Di pihak lain, Zionis Israel mengakui hal ini. Mereka menyatakan tiga roket perlawanan menghantam distrik Gadira dan wilayah utara Keryat Malahi. Peristiwa ini merupakan pertama kali dalam sejarah perlawanan Palestina. Sesuai dengan janji Brigade Izzuddin Al-Qossam kemarin.

Terkait hal ini, seorang penulis Israel, Ron Ben Yasha di situs internet Yedeot Aharonot mengatakan, setelah tembakan yang memakan korban (sipil) kemarin, menjadi bukti ada peningkatan signifikan dalam kesiapan tempur perlawanan Palestina. Peningkatan ini berlipat-lipat ketika menggempur pasukan Israel yang masuk Jalur Gaza. Baik melalui tembakan roket, sniper ataupun yang lainnya.

Harian ini mengisyaratkan, pertempuran yang merugikan di sejumlah wilayah di bagian utara Gaza. Perlawanan bahkan semakin sengit pada sore hari. Saling serang dan baku tembak semakin gencar. Pasukan Zionis bahkan menggunakan meriam dan senjata berat untuk melumpuhkan perlawanan.

Penulis ini menyebutkan, pasukan Zionis bergerak sangat lambat, karena banyaknya ranjau yang dipasang perlawanan, selain sejumlah terowongan dan lubang perlawanan. Menurutnya ada faktor lain yang membuat pasukan Zionis sangat lambat, yaitu kebutuhan pasukan untuk menghilangkan ranjau-ranjau dan menghancurkan terowongan tempat pertempuran tersebut.

Ia menambahkan, walau gempuran Israel semakin gencar namun para mujahid Izzuddin Al-Qassam dan mujahid dari gerakan lainnya masih menampakan kesigapannya dalam pertempuran.

Selasa, 06 Januari 2009

Jihad satu-satunya solusi untuk Palestina!

(Almuhajirun.com)Palestina kembali bergolak. Kota suci ketiga kaum Muslimin ini tiada hentinya dirundung malang akibat kezaliman zionis yahudi Israel. Baru-baru ini setidaknya 7 warga Palestina syahid, termasuk seorang ibu dan keempat anaknya akibat serangan rudal zionis yahudi Israel, anak cucuk turunan kera dan babi, di Gaza Utara.

Pada hari sabtu (26/4) pasukan zionis juga menerobos ke kota Beit Lahiya di utara Jalur Gaza dalam upaya menangkap seorang pemimpin Hamas setempat. Pasukan kufar zionis Israel ini menyerbu ke rumah pimpinan Hamas sekaligus pemimpin Brigade Izuddin Al Qossam, dan berhasil menangkap pemimpin Hamas tersebut, Talat Hassam Marouf, dan menembak putrinya, Mariam, yang berusia 14 tahun.

Menurut juru bicara Hamas, Abdel Latif al-Qanou, pasukan Israel menghantam rumah Marouf dengan rudal dan meriam sehingga menyebabkan kerusakan berat. Selain itu, belasan tank dan pesawat tempur Israel membantu serangan tersebut, dengan menembakkan rudal-rudal ke arah para pejuang.

Aksi brutal kuffar zionis yahudi Israel baru-baru ini menambah panjang kekejaman negara agresor di bumi suci kaum Muslimin ini. Lebih dari 400 warga muslim Palestina tewas di sepanjang Jalur Gaza dalam waktu 5 bulan terakhir ini. Sungguh, tiada berguna lagi himbauan-himbauan kepada lembaga-lembaga kufur seperti PBB, Amnesti Internasional dan sejenisnya. Juga tiada berguna seruan kepada pemimpin-pemimpin dan penguasa negeri-negeri Arab yang murtad dan lebih mementingkan tuan mereka, Amerika dan sekutu-sekutunya. Tentu para penguasa dan pemimpin negeri-negeri Islam yang murtad ini tidak akan pernah mau dan sudi memerintahkan tentara-tentara dan pasukan mereka untuk memerangi zionis yahudi Israel.

Mereka bahkan mengupayakan jalan hina sebagai solusi, yakni dengan menjalin kerjasama perdamaian dengan Israel. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Mesir, Yordania, dan Arab Saudi. Jadi, bagaimana mungkin kaum muslimin menghiba-hiba dan mengharapkan tentara-tentara kufur mereka mau berjihad untuk memerangi si agresor, zionis yahudi Israel yang merupakan “sahabat” mereka sendiri. Untuk itu, tiada kata lain, dan tiada solusi menyeluruh untuk menyelesaikan masalah Palestina, kecuali dengan mengumandakangkan dan menyerukan Jihad! Jihad adalah solusi satu-satunya untuk penyelesaikan krisis Palestina. Allahu Akbar!

Wajib Jihad di Palestina

Kaum muslimin saat ini berkewajiban untuk melaksanakan jihad di Palestina, karena hukum jihad di Palestina adalah fardhu ‘ain, alias setiap individu yang berada di sana wajib hukumnya melaksanakan jihad.

Syaikhul Islam dan pelopor jihad abad modern, Dr. Abdullah Azzam dalam bukunya Ad-Difa’ An Aradli al-Muslimin Ahamu Furudl al-A’yan, atau Jihad Membela Negeri Kaum Muslimin, bahkan telah mewajibkan jihad atas segenap kaum muslimin di mana pun mereka berada. Berikut kesimpulan beliau :

1. Jihad dengan kesediaan mengorbankan nyawa adalah fardhu ‘ain atas segenap kaum muslimin di seluruh dunia.

2. Tidak ada keharusan idzin dari siapapun dalam menjalankan jihad ini. Oleh sebab itu kedua orang tua tidak mempunyai hak mengidzinkan atau tidak, terhadap anaknya yang akan berangkat jihad fi sabilillah.

3. Jihad dengan membelanjakan harta bagi usaha-usaha memerangi musuh adalah fardhu ‘ain dan haram hukumnya menyimpan harta selama jihad pembebasan suatu wilayah negara kaum muslimin masih berlangsung dan masih memerlukan harta kaum muslimin.

4. Sesungguhnya meninggalkan jihad hukumnya sama dengan meninggalkan shalat dan puasa. Bahkan meninggalkan jihad di hari-hari ini lebih besar dosanya. Ibnu Rusydi menyatakan bahwa jihad bila telah diputuskan untuk dilaksanakan, adalah lebih diutamakan daripada menunaikan haji yang wajib sekalipun

Hal atau kondisi ini dikarenakan hukum jihad saat ini adalah fardhu ‘ain. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan hukum jihad menjadi fardhu ‘ain, sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama. Keadaan-keadaan yang mana pada saat itu hukum jihad menjadi fardhu ‘ain adalah :

A. Apabila dua barisan (barisan orang beriman dan barisan orang kafir) saling bertemu dan dua pasukan saling berhadapan. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak bergabung dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Alloh, dan tempatnya adalah Neraka Jahannam dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS Al-Anfal : 15-16)

Dan firman Allah:

“Apabila kalian bertemu dengan musuh maka tetap teguhlah” (QS Al Anfal : 45)

B. Apabila musuh menyerang suatu negeri tertentu, fardlu 'ain hukumnya bagi penduduk

negeri tersebut untuk memerangi musuh yang menyerang tersebut. Dalil atas wajibnya hal ini adalah juga ayat-ayat di atas karena disini juga terjadi pertemuan dengan orang-orang kafir, dan pertemuan dengan sebuah kelompok yang menyerang kaum muslimin. Inilah yang dimaksudkan oleh DR. Abdulloh Azzam rohimahulloh dengan “Membela Negeri-negeri Kaum Muslimin”

C. Apabila imam melakukan istinfar (memobilisasi) suatu kaum untuk berangkat

berperang, maka mereka wajib berangkat

Hai orang-orang yang beriman, mengapa jika dikatakan kepada kalian: “Berangkatlah untuk berperang di jalan Alloh!", kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu?”

Juga firman Allah ta'ala yang berbunyi:

“Jika kamu tidak berangkat berperang, niscaya Alloh akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih” (QS At-Taubah : 38-39)

Dan Sabda Nabi SAW:

“Apabila kalian diperintahkan untuk berangkat berperang maka berangkatlah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Inilah kondisi-kondisi di mana pada saat itu jihad hukumnya fardhu ‘ain sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah (Dalam Al Mughni wa Syarhul Kabir X/365) Dan anda dapat lihat sendiri bahwa orang-orang yang tidak melaksanakan jihad ketika hukumnya fardhu ‘ain, ia diancam mendapatkan kemarahan dari Allah ta’ala dan mendapatkan siksaan, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala:

… sungguh dia mendapat kemarahan dari Alloh dan tempat kembalinya adalah Jahannam…

Dan firman Allah:

Jika kalian tidak berangkat jihad niscaya Alloh akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih.

Ibnu ‘Abidin RH, seorang Ulama Hanafi berkata:

“Jihad menjadi fardhu ‘ain jika musuh telah menyerang salah satu perbatasan tanah Muslim, dan menjadi fardhu ‘ain bagi orang-orang yang terdekat. Bagi orang-orang yang berada jauh darinya, itu adalah fardhu kifayah, jika bantuan mereka tidak diperlukan. Jika mereka membutuhkan, mungkin karena orang-orang yang dekat tidak bisa menahan musuh atau malas dan tidak berjihad, maka menjadi fardhu ‘ain kepada orang-orang yang berada di belakang mereka, seperti wajibnya shalat dan puasa…”

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah RH berkata:

“Tentang Jihad defensf (mempertahankan diri), dimana mengusir agresor, adalah tugas jihad yang paling penting. Sebagaimana telah disepakati oleh setiap orang, adalah sebuah kewajiban untuk melindungi dien dan apa saja yag suci. Kewajiban pertama setelah iman adalah menolak musuh agresor yang menyerang agama dan kepentingan dunia. Tidak ada syarat yang dibutuhkan sebagaimana memberikan dan mengangkut; tetapi dia berperang dengan semua kemampuan yang dia miliki. Ulama, panutan kami dan lainnya telah membicarakan hal ini.”

Kondisi Palestina saat ini tentu memenuhi seluruh syarat-syarat di atas, terutama karena dua pasukan telah bertemu di Palestina, yakni antara kuffar yahudi Israel dengan kaum Muslimin Palestina. Selain itu, zionis yahudi Israel, sebagai musuh sudah sejak tahun 1947 menyerang dan menduduki wilayah kaum muslimin dan mereka terus memperluas daerah jajahan mereka dengan membangun pemukiman-pemukinan baru. Untuk itu, wajib atas seluruh kaum muslimin, wa bil khusus kaum muslimin yang ada di wilayah Palestina untuk mengangkat senjata dan berjihad melawan kuffar yahudi Israel dan tidak menempuh cara-cara lain yang tidak disyari’atkan oleh Islam.

Jihad, Satu-satunya Solusi

Wahai kaum Muslimin, dengan demikian, satu-satunya solusi dan metode syar’i untuk membebaskan kaum Muslimin di Palestina adalah J I H A D, bukan lainnya. Jihad, dalam timbangan syar’i , berarti berperang, qital ma’al kuffar li’ilai kalimatullah, bukan memboikot coca cola atau fanta, bukan pula turun ke jalan dan berdemonstrasi, apalagi ikut parlemen atau melakukan pemilu untuk hukum buatan manusia.

Jika kita menginginkan untuk menghilangkan derita kaum Muslimin Palestina, maka kita harus kembali pada Dien Allah SWT, dan kita harus mencari pertolonganNya semata, bukan pertolongan dari selainNya. Rasulullah SAW bersabda:

“Jika kalian meminta, mintalah kepada Allah (saja). Jika kalian mencari pertolongan, carilah pertolongan dari Allah (saja).”

Lebih lanjut, kita seharusnya tidak pernah mencari pertolongan dari tawaghit, orang-orang murtad, atau Kuffar (seperti PBB), dan kita seharusnya tidak pernah meminta mereka untuk campur tangan dalam masalah kita.

Allah SWT telah memerintahkan jihad bagi orang-orang beriman dengan tujuan untuk (1) mempertahankan kehidupan, kekayaan seseorang, atau (2) menaklukan negeri. Pada saat negeri Muslim di bawah pendudukan maka menjadi kewajiban bagi semua Muslim yang berada di sekitarnya untuk berperang. Jika mereka tidak bisa untuk memukul mundur musuh maka kewajiban itu akan menjadi tanggung jawab bagi Muslim secara keseluruhan (seluruh dunia).

Maka jihad adalah satu-satunya solusi untuk pendudukan. Ini penting untuk selalu berdiri pada nash (Qur’an dan Sunnah) dan bukan menyimpang darinya dengan mengikuti kemauan seseorang atau keiinginan kuffar. Banyak yang mengakui bahwa jihad adalah fardhu, tetapi mereka tidak ingin masuk dalam perjuangan fisik melawan musuh karena takut dilabeli sebagai terorist atau ekstrimis. Sebagai hasilnya, dengan tujuan untuk membuang semua kesalahan dari tidak melaksanakan jihad, mereka mencoba untuk menjual diri mereka kepada orang-orang, diri mereka sendiri, bahwa mereka ambil bagian dalam jihad dengan voting kepada hukum buatan manusia dan memboikot produk-produk Israel. Ini benar-benar keliru, karena voting pada hukum buatan manusia adalah sebuah tindakan murtad, bukan jihad; dan memboikot produk-produk Israel adalah sebuah balasan tetapi itu bukan solusi untuk masalah pendudukan.

Ada juga yang mengatakan solusi Palestina adalah dengan menegakkan Khilafah. Namun, kita seharunya tidak keliru tentang solusi permanen dengan kewajiban yang harus segera dilaksanakan. Khilafah secara tidak diragukan lagi adalah solusi permanen bagi Ummat Muslim, tetapi pada saat kesucian seseorang dinodai maka kewajiban mereka adalah berperang dan mempertahankan diri mereka, dengan berjihad, bukan sibuk dengan meneriakkan penegakan Khilafah!!!

Sebagai seorang Muslim kita mempunyai sebuah kewajiban untuk menciptakan kesadaran tentang dilema yang dihadapi Muslim dan menyeru pada solusi yang benar, solusi Islami. Pesan jihad harus sampai kepada seluruh Muslim dan setiap Muslim harus ambil bagian dalam masalah ini. Jika kita terus menyeru pada nasionalisme, hukum kufur dan membantu kuffar, pertolongan Allah tidak akan pernah sampai kepada kita. Allah SWT berfirman:

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An Nuur, 24: 55)

Sebagaimana pernyataan ayat di atas, pertolongan ini, kekuasan dan dukungan memerlukan syarat, “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh…” Lebih lanjut, kita seharusnya tidak memutuskan kepada Kuffar atau mencari kehidupan dengan hukum buatan manusia (demokrasi dan kebebasan), karena semua ini adalah syirik.

Jadi, satu-satunya solusi untuk Palestina adalah Jihad, bukan yang lain!

Wallahu’alam bis showab

Jihad

Disebabkan karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman tentang Islam di antara kaum muslimin dan adanya propaganda-propaganda Barat untuk menyerang Islam, kedua hal tersebut menjadikan kaum muslimin dan orang-orang non muslim saat ini salah memahami konsep Jihad. Jihad yang ditampilkan saat ini diidentikkan dengan orang yang haus darah (blood thirsty people) untuk menyebarkan Islam dengan pedang atau berarti usaha untuk penegakan agama Islam atau sebaliknya jihad adalah suatu konsep untuk membuat suatu bentuk masyarakat yang di dalamnya terdapat bermacam masyarakat. Sayangnya tidak seorang pun dan dari sekian ide-ide tersebut yang benar dalam realitas jihad secara Islam.

Tentang jihad telah disebutkan secara jelas dalam Kitab suci Al-Qur`an. Tidak ada perbuatan (amalan) yang penjelasannya sangat banyak melebihi jihad, seperti apa yang diungkapkan oleh beberapa ulama dan ahli Al-Qur`an dengan penuh ketundukan, tidak akan ada keraguan dalam memutuskan untuk ikut serta ke medan pertempuran agar tercapai kemenangan jihad. Bukanlah hal yang mengherankan bahwa kaum kafir (musyrik) bersatu untuk menjauhkan kaum muslimin dari memahami Al-Qur`an secara benar. Hal serupa terdapat pada ribuan hadits Rasulullah saw. tentang jihad

Jihad merupakan suatu istilah yang tidak dapat diartikan sebagai perang suci atau perebutan. Tujuan dari jihad tidak seperti perang Salib, dari dahulu sampai sekarang, Islam tidak menggunakan kekerasan untuk mengajak orang lain kepada Islam. Sebaliknya Jihad adalah suatu metode yang diambil oleh Islam untuk melindungi tanah, kehormatan, kehidupan dan untuk menjaga manusia dari perbudakan rezim manusia. Perbedaan antara penggunaan kekuatan Barat dan kekuatan Islam adalah bahwa kapitalis Barat menggunakan kekuatan lahir (secara sembunyi-sembunyi) dan hanya bermanfaat sedikit, seperti badan hukum-badan hukum. Sementara Islam menggunakan kekuatan secara terang-terangan dan suatu usaha untuk menyebarkan rahmat bagi yang lain.

Tidak ada keraguan bahwa Jihad itu hal yang sulit dan berbahaya. Jihad merupakan salah satu pilar-pilar Islam setelah Tauhid dan dakwah. Sesungguhnya jihad merupakan bentuk dari dakwah, yang dilakukan oleh negara Islam, sebagai kebijakan politik luar negeri.

Hal ini berbahaya karena menyangkut jiwa, harta dan yang lainnya, dikatakan rumit karena seperti halnya operasi pembedahan yang sulit, kesalahan yang sedikit saja dapat menyebabkan kerusakan. Untuk memahami jihad kita perlu mengerti dahulu bahwa hanya Allah swt. Yang Maha Kuasa, bahwa hanya Dia yang memberi hidup dan mengambilnya kembali, oleh karena itu seluruh perbuatan kita hanya diniatkan untuk-Nya.

Arti Jihad Menurut Ilmu Bahasa

Kata jihad berasal dari kata Jahada yang mempunyai banyak arti dalam bahasa Arab, diantaranya: usaha untuk menjadi sempurna, seorang yang rajin belajar, mencoba atau menciptakan, bekerja untuk mencapai tujuan tersebut, melelahkan, menanyai, mendesak, memberi beban, menjadi lemah karena sakit, seorang pekerja keras, jatuh cinta, mencampur membangkitkan, dermawan, penderitaan, peringatan, melemahkan, perjuangan tanpa henti. Dalam kata lain jihad menurut bahasa adalah berjuang dengan segenap usaha sampai titik penghabisan, yang mana menjadi suatu aspek dalam kehidupan.

Pengertian Jihad

Pengertian jihad menurut para ulama seperti Ibnu Qadama Al Maqdisi, Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Aabideen: “Perjuangan dengan segenap usaha hanya karena Alloh, dengan jiwa, didukung dengan harta, perkataan, mengumpulkan bantuan para Mujahidin atau dengan cara yang lain untuk membantu perjuangan.”(seperti halnya melatih orang). Mereka mengambil dari ayat, “...Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu…..” (QS. 9:41), sebagai keterangan dari pengertian tersebut.

Dan juga Imam Fairouz Abadi mengatakan di dalam kamusnya yang terkenal “Kamus Al_Muheet”bahwa kata “Al-Nafir” berarti pergi dan berjuang dengan pedang. Selain itu Alloh SWT berfirman: “Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berperang di Jalan-Nya dalam barisan yang teratur….” (QS. 61:4).

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih (yaitu) kamu beriman kepada Alloh dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Alloh dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya.”(QS. 61:10-11)

Pendapat Menurut 4 Imam Mahzab

Menurut Imam Hanafi Fiqih Imam Kasani dalam bukunya Bada’Sama, mengartikan jihad seperti: “Berjuang dengan segenap usaha dan kekuatan karena Alloh SWT dengan jiwa, harta, ucapan atau dengan cara lainnya….”

Menurut Imam Maliki Fiqh Imam Ibnu Arafa, dilanjutkan oleh Sheikh Khalil dalam Mukhtasar Al-Khalil, mengatakan bahwa jihad adalah: “….seorang muslim yang berjuang melawan kaum kafir tanpa suatu perjanjian, hanya karena Alloh SWT semata dan untuk meninggikan nama-Nya dengan mengharapkan keridhoanNya.”

Menurut Imam Syafi’i Fiqh Imam Shirazi dalam buku Al-Muhazab Fil Fiqh Imam Shafi’i mengatakan bahwa jihad adalah berjuang melawan kaum kafir hanya karena Alloh dengan jiwa, harta, ucapan, atau mengajak orang lain….”(Kitab Al Minhaj oleh Imam Nawawi)

Menurut Imam Hambali Fiqh Imam Ibnu Qudama Al-Maqdisi mengatakan bahwa jihad adalah menyebarkan perjuangan melawan orang kafir, apakah itu sebagai fardhu Kifayah atau fardhu ‘Ain, melindungi orang mukmin dari kaum kafir, menjaga daerah perbatasan, berjuang di garis terdepan dan di garis perbatasan sebagai penopang.

Arti Jihad secara Umum

Saat ini jihad diartikan sebagai berjuang di jalan Alloh secara berjama’ah. Dahulu para ulama mengartikan jihad baik secara syara’ atau secara umum adalah sama. Tetapi sekarang hal itu berbeda

Jihad Menurut Ushul Fiqh

Menurut Imam Al-Qastalani, Imam Al-Mawardi (Syafi’i), Imam Al-Taftazani (Hanafi), dan Imam Jirjani (Hanafi): “…suatu kondisi melawan kaum kafir untuk mendapatkan kemenangan Islam yang harus dilakukan dengan tujuan untuk meninggikan nama Alloh SWT….”

Karena itu menurut hukum, secara umum dan menurut ilmu ushul fiqh, jihad adalah berjuang di jalan Alloh atau perjuangan dengan segenap usaha melawan kaum kafir untuk meninggikan agama Alloh SWT.

Terdapat beberapa Sahih Muslim bersumber dari Abu Sa’ad Al Kudri bahwa sahabat bertanya kepada Rosulullah saw, “Apakah jihad itu?” dan beliau menjawab, “Berjuang untuk meninggikan Agama Alloh SWT.”

Pengertian jihad begitu luas dan juga bersifat terbatas (Al Jamiyyah Wa al Maniyyah) luas karena dilihat dari pengertian jihad menurut bahasa dan perlengkapannya. Hal ini bersifat terbatas karena perjuangan yang dilakukan hanya untuk melawan kaum kafir semata-mata hanya mengharapkan ridho Alloh SWT.

NB. Menurut para fuqaha, Jim pada kata jihad harus diucapkan dengan suara lambat yang disebut Jim Mushadadah.

Namun terdapat perbedaan pendapat apakah jihad hanya sebuah bentuk penyerangan atau apakah itu mencakup baik jihad sebagai penyerangan maupun jihad sebagai sikap bertahan. Al Izz Ibnu Salaam (Sheikh al Jihad) mengatakan bahwa jihad hanya sebagai bentuk penyerangan bukan sikap bertahan yaitu akan disebut jihad jika kita memulai atau memprakarsai pertemuan atau perkelahian, kewajiban yang lain (misalnya sikap bertahan jihad), dinamakan Al Dafa’ah. Pertahanan pada diri sendiri menjadi naluriah yang ada pada manusia juga terdapat pada binatang, tidak seperti kewajiban khusus dalam serangan jihad.

Dan lagi Ibnu Qayyim meletakkan beberapa kondisi untuk jihad, sebagai berikut:

1. Seorang muslim harus mengawali atau memulai pertempuran

2. Bahwa pertempuran itu harus melawan orang-orang kafir (NB. pertempuran dengan orang-orang murtad) (misalnya orang yang ingkar pada agama atau partai) disebut Qaatal al Riida dan adalah pelaksanaan hukum pidana atau undang-undang Islam dengan cara pertempuran Baghee (misalnya seorang pemberontak) disebut Qaatal al Baghee, dalam hal ini

3. Al Ma’niyyah mempunyai maksud bahwa pertempuran jihad untuk membuat agama Alloh SWT yang dominan (NB. biasanya ini termasuk dalam sikap bertahan sejak satu pertempuran untuk kemenangan atau kesyahidan tidak melihat untuk melaksanakan sistem aturan Islam dalam beberapa keadaan.

Pembagian jihad

Dari beberapa penjelasan di atas, kita dapat membagi jihad dalam dua bagian:

1. Al Jihad al Mubada’ah yaitu melakukan serangan jihad

2. Al Jihad al Dafa’ah yaitu sikap bertahan jihad

Bagaimanapun, secara bahasa kata jihad mengandung arti usaha sungguh-sungguh tanpa mengenal lelah, ini ditemukan tanpa menggunakan Al-Qur’an dengan perbedaan arti jihad dalam mengendalian nafsu misalnya….ketika Alloh (SWT) menjelaskan pertempuran atau peperangan dalam jihad Dia menggunakan kata “Qaatala” dan dalan satu peperangan itu siapa saja yang bertempur dinamakan “Muqaatil” (Dimana “Qatala” adalah pembunuhan dan pembunuh disebut “Qatil”). Alloh tidak pernah menggunakan Qatil atau pembunuhan (murder atau kill) dalam Al-Qur’an konteks Jihad tetapi lebih pada Qitaal (peperangan) semenjak hidup menjaga kesucian dalam Islam.

Imam Syafi’i mengatakan bahwa alasan mengapa kita memerangi orang-orang kafir (dalam melakukan serangan jihad) adalah karena mereka menghalangi agama kita atau memerangi agama kita. Imam Abu Hanafi pada kesempatan lain mengatakan bahwa kita memerangi orang-orang kafir (serangan jihad) karena mereka memerangi kita dan menghalangi agama kita untuk dilaksanakan.