Senin, 08 November 2010

Perampokan Untuk Jihad : Antara Pandangan Al Qaeda dan Aksi Para Pengagumnya Di Indonesia


Aksi merampok untuk jihad, alias menjadikan harta hasil rampokan sebagai harta fa'i, belakangan ini ramai diperbincangkan. Tidak hanya aparat keamanan yang ikut sibuk membahas dan menerangkan istilah fa'i, berbagai kalangan dan aktivis harakah Islam juga urun rembuk membahasnya. Ada yang pro ada yang kontra. Berikut artikel yang membahas harta fa'i  perspektif Al Qaeda dan para pendukungnya. 

Kita telah sama-sama mendengar adanya informasi dari media-media fasik nan kufur bahwa telah terjadi perampokan dengan motif mencari dana untuk membiayai aksi teror (jihad). Opini sengaja dibentuk sedemikian rupa sehingga menjadikan citra buruk bagi para Mujahid. Pada kesempatan ini kita akan membahas bagaimana kedudukan merampok (mengambil fa'i) untuk membiayai jihad dengan asumsi jika benar pelaku perampokkan adalah Mujahidin yang ingin mengikuti jejak Tanzhim Qoidatul Jihad (Al Qaeda) dalam melancarkan aksi jihad.

Sebelum kita membahas asumsi bahwa pelakunya adalah Mujahidin, tidak ada salahnya kita menengok sejenak teori konspirasi dalam kasus ini, mengingat masih hangat perbincangan seputar rangkaian kasus Aceh yang sarat dengan konspirasi bersamaan munculnya sosok kontroversial Sofyan Tsauri. Untuk kasus perampokan ini ada beberapa analisa diantaranya,

1.Kasus tersebut adalah buatan aparat pemerintah dalam hal ini gabungan TNI/POLRI dengan institusi nasional antiteror yang dipimpin Ansyad Embay, kepentingan mereka membuat kasus ini adalah untuk membentuk opini sedemikian rupa di masyarakat akan bahayanya para "teroris" yang semakin hari semakin menjadi, padahal Densus 88 sudah bekerja keras menangkapi bahkan membunuhi mereka yang diduga "teroris" sampai yang tidak jelas identitasnya pun dibunuh (seperti dua orang korban penembakan cawang) sehingga mereka mempunyai alasan kuat dan berharap dukungan masyarakat yang telah dibuat ketakutan oleh mereka untuk kembali memberlakukan sejenis UU subversi seperti pada masa Orba, namun itu khusus berlaku bagi gerakan Islam yang berpotensi memusuhi negara sementara gerakan ideologi lain seperti komunis tidak perlu diberlakukan UU tersebut karena faktanya aktivis-aktivis berpaham komunis dibiarkan berkeliaran menyebarkan pahamnya di kampus maupun masyarakat dengan kedok LSM-LSM sosial. Hal ini terlihat melalui statement-statement Ansyad Embay sebagai komandan antiteror nasional yang provokatif mengarahkan untuk kembali memberlakukan UU sejenis subversi pada masa Orba dimulai dengan mengawasi masjid-masjid yang dianggap tempat perekrutan para "teroris", disamping itu TVone sebagai "TV Polisi" juga tidak kalah membentuk opini serupa dengan mewawancara Sudomo mantan Pangkopkamtib pada masa Orba dalam rangka membeberkan "kesuksesannya" menjaga keamanan NKRI.

2.Kasus itu adalah buatan TNI karena merasa dianaktirikan dalam upaya penanggulangan teror di Indonesia, sementara POLRI bagaikan pahlawan terdepan dalam memerangi terorisme, tentu juga ditambah dengan dana jutaan dolar yang didapat POLRI dari AS dan sekutunya. Hal ini menyebabkan TNI perlu membentuk opini bahwa POLRI belum cukup untuk menanggulangi teror dengan membuat kasus tersebut sehingga kelak TNI akan dilibatkan. Benang merah bisa kita lihat dengan digelarnya latihan gabungan antiteror Kopassus dengan pasukan elit Australia di Bali baru-baru ini. Perlu juga diingat bahwa dua institusi ini (TNI/POLRI) memiliki track record seperti Tom & Jerry yang sampai hari ini belum ada kata damai permanen diantara keduanya.

3.Kasus ini buatan POLRI sendiri dalam rangka memelihara sosok mengerikan yang bernama teroris agar proyek POLRI ini terus mendapat kucuran dana dari AS dan sekutunya, salah satu yang menguatkan analisa ini adalah POLRI dalam waktu singkat langsung memiliki foto dengan gambar yang cukup fokus sangat tidak mungkin hanya diambil dari CCTV karena gambarnya cukup jernih dan dari beberapa sisi dengan asumsi jarak pengambilan foto lebih kurang 15-20 meter dari lokasi kejadian, siapa yang mengambil foto dengan sangat bagus itu ? Bisa jadi itu adalah adegan narsis-nya polisi yang berlagak sebagai perampok minta difoto oleh temannya sendiri.

Tiga analisa diatas cukup mewakili para penganut madzhab konspirasi disamping banyak analisa-analisa lain seputar kasus ini. Namun tidak adil selalu memandang kasus dari kacamata ini karena seakan menunjukkan bahwa kita mengakui bola pertarungan selalu berada di tangan musuh yang membuat mereka bebas memainkannya. Sekarang kita kembali kepada asumsi awal yaitu jika pelakunya adalah Mujahidin.

Akar Pemahaman Munculnya Aksi Perampokan (Mengambil Fa'i)

Dari beberapa kasus amaliyah jihadiyah di negri ini, mulai pengeboman, pelatihan militer sampai perampokan dalam rangka mengambil fa'i selalu memunculkan dikotomi awal yaitu yang memandang negara ini adalah daerah konflik (daerah dimana ada batasan jelas antara siapa kawan siapa lawan) dan daerah nonkonflik. Mereka yang gencar melakasanakan amaliyah jihadiyah mengatakan bahwa Indonesia adalah daerah konflik mengacu kepada ijtihad perang global yang dilancarkan Al Qaeda karenanya wajib melaksanakan amaliyah jihadiyah mengingat pula hukum jihad telah menjadi fardhu'ain hari ini.

Pihak yang berpendapat Indonesia bukan daerah konflik mengatakan bahwa Indonesia belum saatnya melaksanakan amaliyah jihadiyah dengan mengamati realitas situasi dan kondisi Indonesia tanpa menolak adanya fatwa Al Qaeda dan konsep umum bahwa jihad telah menjadi fardhu'ain dengan dijajahnya negri-negri kaum Muslimin oleh kaum kuffar berikut antek-anteknya dari penguasa lokal. Titik masalahnya adalah hanya persoalan waktu dan kondisi yang tepat serta terukur untuk medeklarasikan jihad melawan thaghut internasional maupun thaghut nasional dalam rangka Iqomatuddin.

Ketika terjadi perbedaan ini maka konsekuensi berikutnya dalam memandang suatu hukum terkait persoalan jihad pun akan berbeda termasuk mengambil fa'i. Bagi mereka yang memandang Indonesia termasuk daerah konflik maka jelas mengambil fa'i tidak diragukan kehalalannya, sementara bagi yang memandang Indonesia bukan daerah konflik maka mengambil fa'i perlu ditinjau ulang (walaupun pengambilan fa'i tidak disyaratkan harus dalam kondisi terjadinya perang) mengingat di Indonesia terdapat kemungkinan tercampurnya harta orang mukmin dan orang kafir di lembaga-lembaga usaha seperti Bank dan lain-lain, kemudian fakta di Indonesia masih terus berjalan proses tarbiyah kepada umat dalam mengenalkan Islam yang kaffah setelah umat dibuat apriori selama 32 tahun tentang wacana syari'at Islam, tentunya pada tahapan ini kita perlu mempertimbangkan mudharat yang dapat menggangu proses tarbiyah ini dengan munculnya aksi pengambilan fa'i dimana umat Islam masih banyak yang belum memahami persoalan fa'i kemudian akhirnya musuh Islam pun dapat celah untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap gerakan Islam, konsekuensinya proses tarbiyah semakin berat dengan bertambahnya syubhat besar di tengah umat.

Halalnya Mengambil Fa'i Dalam Islam

Fa'i secara bahasa mengandung makna mengembalikan atau mengumpulkan. Secara syar'i bermakna segala apa yang dirampas dari orang kafir tanpa melalui perang seperti harta yang ditinggal lari oleh orang kafir karena ketakutan, termasuk harta ahli dzimmah yang tidak memiiliki ahli waris. (Al Jihadu Sabiluna, Abdul Baqi' Ramdhun)

Dalam konteks ini maka harta orang kafir diluar kafir dizimmi (kafir yang tunduk kepada pemerintah Islam dan membayar jizyah), kafir musta'man (kafir yang dapat jaminan keamanan), kafir mu'ahad (kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin) menjadi halal untuk diambil sebagai fa'i dengan tetap memperhatikan batasan-batasan syar'i (disini tidak cukup untuk membahasnya lebih detail)

Diantara dalilnya adalah,

وَمَا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَن يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ




 مَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاء مِنكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya"
( Al Hasyr 6 -7)

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa alokasi fa'i adalah untuk kemashlahatan kaum Muslimin termasuk di dalamnya jihad yang merupakan sarana untuk memperoleh kemashlahat kaum Muslimin dari rongrongan musuh-musuhnya.Tentunya berdasarkan konteks ini pertimbangan mashlahat dan mudharat menjadi penting untuk diperhatikan.

Diantara Dalil Para Mujahidin Lokal Dalam Melancarkan Perampokan

Dalil yang cukup kuat sebagai dasar oleh Mujahidin (sekali lagi kalau benar pelakunya mereka) dalam melakukan aksi perampokkan adalah kisah Abu Basyir dan Abu Jandal serta tim mereka Radhiallahu'anhum Ajma'in, ketika mereka tidak dapat memasuki Madinah pasca perjanjian Hudaibiyah mereka akhirnya membuat camp di dekat pantai, kemudian setiap orang yang lari dari Mekkah bergabung dengan mereka dengan sebab tidak dapat masuk Madinah. Selama mereka mendiami tempat itu tidak ada satu pun orang musyrikin Quraisy yang melewati tempat itu melainkan mereka bunuh dan rampas hartanya, hingga kemudian Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam mengizinkan mereka masuk Madinah atas keluhan orang musyrik Quraisy karena keamanan mereka terancam. (Shahih Bukhari I/378-381, Shahih Muslim II/140,105-106, Sirah Ibnu Hisyam II/308-322, Zadul Ma'ad II/122-127)

Dalam Kisah tersebut bukan berarti dihalalkan mengingkari perjanjian dengan orang kafir karena Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam tetap tidak mengizinkan Abu Basyir Radhiallahu'anhu di Madinah, dengan mengatakan "Celaka, ia bisa menjadi pemicu peperangan bila mempunyai satu teman lagi" ketika salah seorang Quraisy yang menangkap Abu Basyir mengadu kepada Nabi Shalallahu'alaihi Wasallam karena temannya telah dibunuh oleh Abu Basyir, maka Abu Basyir Radhiallahu'anhu sadar bahwa Nabi Shalallahu'alaihi Wasallam tetap tidak mengizinkannya masuk Madinah dengan kalimat tersebut, dengan kata lain Abu Basyir diluar tanggung jawab Nabi Shalallahu'alaihi Wasallam, bahkan sebaliknya itu merupakan tanggungjawab musyirikin Mekkah untuk menangkapnya bila mampu. Dari kalimat Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam di atas pun dapat kita ambil nilai penting yaitu setiap model aksi (seperti yang dilakukan Abu Basyir Radhiallahu'anhu) perlu melihat pertimbangan politis jangan sampai memicu peperangan yang bisa jadi dalam suatu kondisi merugikan kaum Muslimin secara umum.

Berkaitan dengan kasus perampokan Bank di negri ini, penggunaan kisah Abu Basyir Radhiallahu'anhu sebagai dalil perlu penelitian ulang mengingat kondisi Abu Basyir Radhiallahu'anhu sebagai bagian dari kaum Muslimin ketika itu jelas memandang musyrikin Quraisy sebagai musuh sesuai fakta bahwa telah terjadi dua peperangan besar (Badar dan Uhud) sebelumnya antara kaum Muslimin dan musyrikin Quraisy, adapun dalam konteks realitas Indonesia, menyimpulkan bahwa Bank khususnya CIMB Niaga sebagai bagian dari musuh merupakan kesimpulan yang terlalu dini.

Pandangan Al Qaeda Dalam Masalah Fa'i

Sebuah realitas yang sulit dibantah bahwa ujung tombak gerakan Islam internasional yang konsern dalam masalah jihad dan menjadi inspirasi berbagai macam gerakan jihadi di berbagi negri adalah Al Qaeda, pun demikian di Indonesia berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari publikasi-publikasi Mujahidin lokal seputar inspirasi perlawanan mereka yang berasal dari Tanzhim Qo'idatul Jihad (Al Qaeda). Berdasarkan fakta ini, perlu kiranya kita melihat bagaimana cara pandang salah seorang anasirnya yang cukup mewakili pemikiran Al Qaeda yaitu Qodatul Mujahidin Asy Syaikh Abu Mus'ab As Sury Fakkallahu Asroh dalam kitabnya yang fenomenal Da'watul Muqowwama Al 'Alamiyah Al Islamiyah, berikut kutipannya,

Sebelumnya telah kami sebutkan Bab tentang hukum-hukum jihad secara syar'i di Bab ketiga, yaitu Bab Pendidikan Yang Sempurna Bagi Seorang Mujahid. Oleh karena itu, di sini kami singgung sedikit tanpa harus merinci kembali. Kami katakan, Hukum-hukum jihad ini disandarkan kepada fakta syar'i yang sekarang terjadi di negeri-negeri Muslim, penjelasannya juga sudah dibahas pada pasal kedua yaitu pasal Hukum Syar'i Yang Berlaku Pada Realita Kaum Muslimin Hari ini.

Intinya: pemerintahan-pemerintahan yang sekarang tegak di negara-negara Arab dan Islam hari ini statusnya adalah pemerintahan yang tidak syar'i dan gugur disebabkan murtadnya para penguasa tersebut yang loyal kepada orang-orang kafir, berhukum kepada selain yang Alloh turunkan, membuat syariat (undang-undang) yang menyelisihi syariat Alloh, serta sebab-sebab lain yang semakin menguatkan status hukum ini.

Atas dasar itu, disimpulkan mengenai beberapa hukum:

1.Halalnya harta pemerintahan yang murtad dan aset-aset umum yang mereka miliki, serta aset-aset para tokohnya.

2.Halalnya harta semua orang kafir asing yang ada di negri kaum Muslimin, sebab jaminan keamanan mereka gugur (tidak berlaku secara syar'i) seiring dengan gugurnya keabsahan pemerintahan yang ada secara syar'i sehingga pemerintah ini tidak berhak memberi jaminan keamanan dan perlindungan, atau menjalin ikatan perjanjian dan kesepakatan dengan orang-orang kafir.

3.Halalnya harta semua non-muslim yang tinggal di negeri kaum Muslimin, dengan sebab yang sama dengan point sebelumnya.

4.Halalnya harta orang-orang murtad, yaitu mereka yang secara terang-terangan menyatakan kerja sama mereka dengan tentara pendudukan serta membantu mereka dalam memusuhi kaum Muslimin.

5.Halalnya harta orang-orang kafir yang tinggal di negara harbiy (yang memerangi kaum Muslimin), karena status perang antara kita dan mereka telah tegak, dan tidak adanya perjanjian antara mereka dengan pihak pemerintahan Islam yang syar'i yang mengharuskan rakyat (kaum Muslimin) menepati janji tersebut. Inilah gambaran secara umum.

Untuk keterangan berdasarkan syar'i secara lebih terperinci bisa dilihat kembali pasal khusus tentang itu, seperti telah disebutkan, demikian juga penjelasan rinci tentang kepentingan-kepentingan dari segi politis ketika menghindari penyerangan terhadap sebagian target yang semula akan diserang.

Dan di sini saya mengingatkan beberapa hal yang penting:

1.Haramnya (secara tegas) harta dan darah kaum Muslimin di manapun mereka berada, baik di negeri Muslim atau di negeri kafir, sebesar apapun kefasikan, kemaksiatan dan kekurangan yang mereka miliki, bahkan ketika ada keraguan tentang pokok iman (ashlul Iman) yang mereka miliki sekalipun, sebab keraguan tidak menghilangkan rasa yakin. Yakin di sini adalah mereka sudah bersyahadat La ilaha illalloh Muhammad Rosululloh. Oleh karena itu, harus dihindari betul dalam hal mengenai darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin, sebab semua ini adalah haram dan suci.

2.Siapa yang memiliki hubungan pribadi dengan orang kafir, baik berupa akad atau pernjanjian untuk memberikan jaminan keamanan, maka ia tidak boleh membatalkan janjinya, atau jaminan perlindungan dan keamanannya, baik dia berada di negeri Muslim maupun negeri kafir. Alloh Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Hai orang-orang yang beriman, tepatilah janji-janji." (Al-Maidah 1)

 وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

"...dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggung jawaban." (Al-Isro'34)

3.Jaminan keamanan para pemimpin Jihad dan kaum Muslimin, jika mereka berada di daerah kekuasaan orang-orang kafir, maka jaminan itu harus dihormati. Para anggota juga harus memenuhi jaminan perlindungan dan keamanan yang diberikan oleh para pemimpin mereka kepada orang-orang kafir.

4.Yang saya sebutkan ini tadi adalah hukum kehalalan harta orang-orang kafir dan murtad secara syar'i berikut syarat-syaratnya. Adapun penerapan hukum-hukum ini dan memperlakukan status ghonimah kepada harta mereka, maka harus dijalankan setelah dilakukan kajian tentang maslahat dan mafsadah dari sisi politis ketika hendak menyerang suatu target di suatu lokasi dan di waktu tertentu. Jika ternyata hal itu mengakibatkan kerusakan nyata terhadap Islam dan kaum Muslimin, maka operasi penyerangan itu haram dilakukan. Bukan karena pada aslinya haram, namun karena adanya kerusakan yang ditimbulkan.

Untuk orang yang tidak mengetahui perkiraan-perkiraan seperti ini, maka ia tidak boleh terjun tanpa ilmu. Tetapi ia harus bertanya kepada ulama yang ia percaya, yaitu orang-orang yang mengerti hukum-hukum syar'i dan politik yang benar menurut syar'i, yang keislaman, pemahanan dan jihadnya bisa dipercaya.

Kemudian Syaikh Abu Mus'ab As Sury berkata,

Kembali ke konteks pembahasan, kami katakan bahwa sumber pendanaan utama tim-tim perlawanan Islam global setelah dari harta pribadi mujahidin dan sumbangan-sumbangan tak bersyarat dari muhsinin yang baik, adalah dari ghonimah dan fai yang berasal dari :

1.Harta orang-orang kafir harby yang tinggal di negeri mereka sendiri atau di negeri kita.

2.Harta pemerintah murtad yang bekerja sama dengan pasukan penjajah, dengan tetap berhati-hati jangan sampai tertumpah darah kaum Muslimin yang bekerja di aset-aset mereka tersebut.

3.Orang-orang yang terbukti kemurtadannya, karena memberikan kesetiaan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslimin. Harta orang-orang ini adalah halal, sama dengan status darahnya. Sebab mereka telah melakukan perbuatan riddah. Selesai kutipan dari Da'watul Muqowwama Al 'Alamiyah Al Islamiyah.

Dari kutipan di atas jelas terlihat bagaimana pandangan seorang tokoh Al Qaeda seputar pelaksanaan aksi mengambil fa'i, dimana sekelas Al Qaeda saja begitu berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam melancarkan aksi tersebut.

Perlu penelitian yang mendetail jangan sampai ada harta kaum Muslimin (ahlul kiblat) yang ikut terambil dalam melancarkan aksi atau bahkan ada orang Muslim yang terbunuh. Terlebih di negri seperti Indonesia yang mayoritas Muslim secara zhahir maka perlu kehati-hatian tingkat tinggi mengingat sekalipun PNS (Pegawai Negri Sipil) misalnya tidak bisa langsung kita vonis murtad dan halal hartanya, begitu pula Bank yang sangat dimungkinkan tercampurnya harta kaum Muslimin dan orang kafir meskipun Bank tersebut adalah Bank riba karena riba adalah kemaksiatan bukan kekufuran yang menyebabkan orang-orang yang melaksanakannya bisa dihalalkan harta dan darahnya.

Jihad Global Fardhu'ain, Menelisik Maksud Seruan Qodatul Mujahidin Al Qaeda

Pada pembahasan di atas telah disinggung sedikit latarbelakang paham maraknya amaliyah jihadiyah di Indonesia yaitu seruan jihad global yang fardhu'ain, sampai kemudian sebagian orang memudahkan diri dalam mengambil fa'i (merampok orang atau pihak yang dinilai musuh dan kafir) untuk membiayai jihad yang fardhu'ain ini.

Dalam bagian ini mari kita simak kutipan fatwa Asy Syaikh Abu Abdurrahman Athiyatullah Al Libbiy Hafizhahullah, seorang ulama yang konsern di bidang kajian ilmiyah untuk Tanzhim Qoidatul Jihad (Al Qaeda) mengikuti peran pendahulu beliau Asy Syahid Syaikhul Battar Yusuf bin Sholih Al 'Uyairiy Rahimahullah, seputar makna dari jihad fardhu'ain dalam risalahnya Ajwibah fi Hukmi An Nafir Wa Syartil Mutashoddi Lit Takfir yang dipublikasi oleh Media Nukhbatul I'lam Al Jihad.

Asy Syaikh ditanya,

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Syaikhuna Al Karim (guru kami yang mulia), demi Allah saya mencintai Anda karena Allah

Guru kami yang mulia, saya mempunyai beberapa masalah, Saya pernah berdiskusi dengan salah seorang ikhwah (ia pernah berjihad di Afghanistan setelah peristiwa 11 September) mengenai masalah pergi berjihad dan hukumnya. Saya sebutkan bahwa hukumnya fardhu 'ain. Ia berkata, "Apakah mujahidin membutukanmu sebagai seorang pribadi?. Yang saya tahu mereka lebih membutuhkan dana daripada orang. Bahkan sebaliknya. Sepekan yang lalu saya berkomunikasi dengan salah seorang ikhwah. Ia menyebutkan baru saja selesai tadrib. Di sana sudah enam bulanan tanpa pernah turun ikut pertempuran. Ditawari ikut amaliyah istisyhadiyah tapi tidak berminat. Sampai sekarang belum pernah turun ke medan pertempuran."

Apakah perkataannya benar?? Apabila demikian halnya, apakah hukum pergi berjihad fardhu 'ain atau fardhu kifayah? Apabila perkataannya tidak benar, apakah hukumnya fardhu 'ain? Dan apakah saya harus minta izin kepada kedua orang tua atau tidak perlu?

Asy Syaikh Abu Abdurrahman menjawab,

Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Wa ahabbakallah alladzi ahbabtani fih (semoga Allah mencintaimu, Dzat yang membuatmu mencintaiku karena-Nya). Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya. Wa ba'du,

Ya, pada fase ini (saya tegaskan "pada fase ini", karena bisa jadi ini berubah pada fase yang lain), mujahidin di Afghanistan dan Pakistan tidak membutuhkan mujahid muqatil dalam jumlah besar.

Alhamdulillah, jumlah mujahid muqatil yang ada dari kalangan muhajirin dan anshar (penduduk setempat) banyak sekali. Tetapi, ini disebabkan kemampuan medan dan sistem jihadnya (jamaah-jamaah jihad yang eksis di sana) yang bisa menyerap orang-orang dari sisi mempersenjatai, memberikan pelatihan, pengajaran, pemahaman agama, dan peningkatan kualitas mereka secara psikologis dan kesadaran, dst. Bahkan daya serap mereka dari sisi: pemberian tempat tinggal, jaminan hidup dalam arti biaya makan, minum, dst.
Mujahidin Imarah Islam Afghanistan (Taliban), Al-Qaida, atau organisasi jihad lainnya tidak memiliki kemampuan menyerap dalam jumlah yang banyak sekali. Oleh karena sebab ini, yaitu tidak adanya kemampuan finansial dan yang serupa, dan sampai masalah kemampuan berkaitan dengan kondisi geografis. Oleh karena itu kami memandang, kita sedang ada di fase seleksi dan pemilihan. Maka kami ajak kader-kader khusus (spesialis) yang pertama kali dibutuhkan jihad. Kemudian, muqatil biasa sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan yang diambil para komandan dan pemimpinnya.

Kami menerima personal sedikit demi sedikit dan dengan adanya pemilihan dan rekomendasi. Di tangan Allah lah segala taufik.

Ini sehubungan dengan medan kami di sini. Sementara, medan-medan yang lain, masing-masing menyesuaikan situasi dan kondisi. Bisa jadi ada medan yang membutuhkan banyak personal sedangkan di saat yang sama ada medan lain yang tidak memerlukannya. Demikian seterusnya.

Namun, apakah ini menjadikan kita berpendapat bahwa jihad sekarang ini fardhu kifayah? Menurut pendapatku, pendapat ini tidak tepat. Dan saya tidak bisa berpendapat secara mutlak bahwa sekarang jihad fardhu kifayah. Karena kecukupan tidak terwujud dalam kenyataan. Karena, makna kifayah, sebagaimana dijelaskan ulama, terusirnya musuh, atau terpenuhinya jumlah yang dengannya musuh menjadi terusir dan ini sebenarnya juga belum terwujud. Kecukupan kami yang saya bicarakan ini kembali kepada ketidakmampuan kita menyerap personal dalam jumlah besar.

Faktor ini sebab terbesarnya adalah kesalahan orang-orang kaya dalam umat ini dan kesalahan orang-orang yang mempunyai kapasitas ilmu, para pemimpin dan kader-kader pilihan yang telah diberi banyak keahlian. Kalau tidak demikian, silahkan beri saya dana dan kader-kader pilihan, maka akan Anda lihat front-front dan kamp-kamp pelatihan yang akan kami buka untuk mereka dan Anda akan melihat apa yang akan kami perbuat terhadap musuh-musuh Allah, tentunya dengan pertolongan Allah. Wallahul musta'aan wa hasbunallah wa ni'mal wakiil (Allahlah tempat meminta pertolongan dan cukuplah Allah penolong kami dan Dialah sebaik-baik penolong).

Kemudian, karena kecukupan ini bersifat sementara maka aku katakan kepada Anda, sekarang ini kami tidak membutuhkan banyak personal. Namun, suatu hari nanti bisa jadi saya akan menyerukan dan mengatakan, "Marilah ke sini wahai para pemuda Islam, kami membutuhkan muqatil sebanyak-banyaknya. Karena ini adalah perang. Perang akan memakan banyak korban. Dan Allahlah Yang Maha Melindungi.

Demikian juga front-front, ia akan dibuka tergantung kemampuan dan hikmah serta kepentingan (maslahat). Ini harus diperhatikan.

Kemudian hal lain yang perlu saya ingatkan, saya membatasi dengan medan kita dan medan-medan yang serupa, namun bagaimana dengan negeri-negeri Islam, bahkan seluruh dunia? Pertama (negeri Islam), tidak diragukan lagi bahwa banyak negeri kaum muslimin sedang dijajah dan dikuasai oleh orang-orang kafir dan sebagianya sudah berlangsung berabad-abad. Wallahul musta'aan.

Dari mulai Andalusia di sebelah barat, pesisir Eropa Selatan, Asia Tengah, Semenanjung Balkan, Kaukasus dan sekitarnya, sampai Turkistan Selatan di Cina, sampai banyak negara Asia Tenggara, Singapura, Philipina, Thailand, dan lain-lain. Bahkan India atau sebagian besarnya dan negara-negara lainnya. Semua negeri-negeri tersebut dulunya pernah menjadi negri Islam dan negara Islam, namun kemudian dirampas musuh. Maka wajib atas kaum muslimin mengembalikannya dan membebaskannya dari tangan orang-orang kafir murtad yang berasal dari bangsa kita sendiri. Wajib berperang dan berjihad melawan mereka. Setiap orang yang mampu wajib melaksanakannya. Secara syar'i, hukum asalnya, memerangi mereka lebih didahulukan daripada menyerang orang-orang kafir asli di negara-negara mereka. Adapun ketika sekarang lebih memprioritaskan memerangi orang-orang kafir asli (Amerika dan sekutunya) karena ada faktor yang mengharuskan demikian. Lalu siapa yang berjihad melawan mereka? Dan bagaimana kami katakan jihad hukumnya fardhu kifayah?! Kalau kami demikian, sungguh kami orang-orang yang terlalu berani!

Kedua yaitu ucapanku, bahkan seluruh dunia. Karena seluruh dunia menunggu-nunggu kita untuk menaklukkannya dengan Islam dengan cara memerangi negara-negara kafir dan menaklukkannya sehingga tidak ada satu pun fitnah dan seluruh dien hanya milik Allah dan sehingga kekafiran tidak memiliki kekuasaan perkasa yang menghalangi manusia dari Islam.

Pada asalnya ini hukumnya fardhu kifayah atas umat Islam. Namun bisa Anda lihat, ia disia-siakan dan tidak yang melaksanakannya. Jadi, semuanya terancam mendapat sanksi kecuali orang yang menyampaikan udzur kepada Allah dengan mengamalkan apa yang mampu dilakukannya.

Mungkin bisa kami tambah kewajiban-kewajiban yang lain, seperti membebaskan tawanan. Ini adalah fardhu kifayah atas umat ini dengan segala jalan yang disyariatkan. Dari mulai dengan menebus mereka dengan harta atau membebaskan dengan jalan kekuatan, perang dan senjata, atau dengan spionase dan tipu daya.

Wajibnya menegakkan khilafah kaum Muslimin dan Daulah Islam yang sebisa mungkin menyatukan semua elemen umat Islam. dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Oleh karena itu, kami katakan, penjelasan makna jihad fardhu 'ain atas kita sekarang ini adalah bahwasanya wajib atas setiap muslim melaksanakannya menurut kesanggupannya dan sesuai dengan kondisinya serta menurut apa yang wajib baginya.

Ringkasnya, sebagaimana sering saya katakan, adalah kalimat Syaikh Abdullah Azzam Rahimahullah dalam kitab "Ilhaq bil Kafilah": Barang siapa yang bergabung dengan kafilah jihad dan Mujahidin dengan mengorbankan dirinya dan mempersiapkan diri, lisan perbuatannya mengatakan, sebelum lisannya, inilah saya salah satu panah kaum Muslimin silakan para pemimpin kaum muslimin lemparkan aku semau kalian. Maka dikatakan kepadanya: wahai fulan Anda pergi ke tempat ini, Anda pergilah ke Chechnya, karena mereka membutuhkan orang seperti Anda dan karena pergi ke sana bagi Anda mudah, misalnya. Anda wahai fulan pergilah ke tempat itu, dan Anda tetaplah tinggal di tempatmu, bekerjalah di bidang ekonomi, finansial, bisnis, tulis-menulis, berceramah, dakwah, dan media atau menuntut ilmu, Anda wahai fulan Anda harus begini. Barang siapa yang memungkinkan berhubungan dengan para komandan jihad sehingga ia bisa menjelaskan kepadanya apa yang sesuai dan wajib baginya dengan tulus, jujur dan ikhlas, ini sudah jelas (tidak perlu dibahas). Dan barang siapa yang tidak mampu, padahal ini kebanyakannya, maka orang semacam ini hendaknya berjalan sesuai dengan strategi umum yang sudah dikenal, mencurahkan kerja kerasnya menurut kesanggupannya, bertakwa kepada Allah, bermusyawarah dengan ulama dan mujahid yang bagus dan amanah dalam dien dan ilmunya. Semoga Allah memberinya taufik dan petunjuk. Dengan itu, ia telah menunaikan kewajibannya dan terlepas dari kewajiban insya Allah. Allah menerima amalan orang-orang bertakwa. Oleh karena itu, pendapat yang benar, jihad pada hari ini tidak wajib minta izin kepada kedua orang tua. Wallahu A'lam. Wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah.

(...Kemudian Syaikh mengklarifikasi seputar pertanyaan mengenai kondisi ikhwah yang enam bulan di afghan dan belum diturunkan ke front...)_Selesai jawaban dari Syaikh.

Dari fatwa Syaikh Athiyatullah Hafizhahullah jelaslah bahwa memaknai jihad global fardhu'ain sampai Andalusia kembali ke tangan kaum Muslimin bukan berarti harus langsung melakukan amaliyah jihadiyah seperti melaksanakan sholat yang bisa kapan saja dimana saja ketika masuk waktu langsung dilaksanakan, sholat pun ternyata juga perlu persiapan seperti wudhunya bagaimana, tempat sholatnya layak atau tidak dan seterusnya. Bila jihad fardhu'ain dipahami pokoknya wajib amaliyah maka akan terjadi konsep "yang penting jihad" tanpa mempertimbangkan perhitungan kemampuan yang cukup, situasi, kondisi waqi', pertimbangan politis dan keberlangsungan jihad itu sendiri. Jika sholat saja yang fardhu'ain perlu pendahuluan yang cukup seperti wudhu dan lain-lain, bagaimana halnya dengan jihad yang terkait dengan penghalalan darah, harta, juga dalam rangka iqomatuddin, maka tentu harus lebih dipersiapkan dan dipertimbangkan lebih matang lagi.

Akhirnya, kita bisa melihat betapa Al Qaeda yang luar biasa dalam aksi jihadnya begitu bijak dalam menyikapi realitas dan sangat berhati-hati dalam beraksi, bagi kita di Indonesia yang jelas belum sebanding dengan mereka maka selayaknya kita mengambil pelajaran yang banyak dari mereka guna mengulang sukses mereka di negri ini. Kita semua yang merindukan tegaknya Islam melalui salah satu jalannya yang bernama jihad harus menyadari bahwa masih banyak hal-hal yang perlu kita persiapkan lebih masak untuk kemudian merealisasikan jihad di Indonesia sebagaimana Tanzhim Qoidatul Jihad (Al Qaeda di Afghanistan, Iraq, Somalia dan front-front lainnya. Wallahu'alam. Salam hangat bagi para perindu jihad. (AD.P).


Source: http://arrahmah.com/index.php/blog/read/9387/perampokan-untuk-jihad-antara-pandangan-al-qaeda-dan-aksi-para-pengagumnya-#ixzz14hvI0mtG

Sabtu, 02 Oktober 2010

Pernyataan Janggal Sofyan Tsauri VS Penjelasan TEGAS dari Ustadz Ubeid alias Abu Musa Ath Thoyyar!!

Ikhwah Fiddien, kontroversi siapa Sofyan Tsauri sebenarnya masih hangat diperbincangkan dan masih menjadi misteri siapa dia sebenarnya. Terlebih baru-baru ini Sofyan Tsauri baru memberikan pernyataan blak-blakan dan membantah bahwa dirinya Bukan INTEL atau PENYUSUP MELAINKAN Saya Ini Adalah Buah Dari Dakwah Tauhid!, begitu kesaksian Sofyan ketika diwawancara oleh TribunNews dan berita ini juga di publish oleh situs Arrahmah.Com. Sebenarnya hanya membuang-buang waktu saja jika kita asik dengan menuduh dia intel atau bukan, toh cepat atau lambat Allah pasti akan menunjukkan kebenaran. Tapi intinya adalah TIDAK DIPUNGKIRI BAHWA SOFYAN TSAURI ADALAH PRIBADI YANG BERMASALAH!!!

Banyak fakta dan kejanggalan dari apa peran Sofyan Tsauri yang mengaku sebagai Instruktur Jihad Aceh pada kasus ini. Salah satunya adalah kesaksian 9 laskar FPI yang langsung dilatih menembak oleh Sofyan Tsauri di Mako Brimob Kelapa 2 Depok padahal saat itu statusnya adalah DESERTIR POLISI. Sofyan juga mengakui bahwa dia melatih beberapa ikhwan di Mako akan tetapi itu hanya sebatas latihan AirSoftGun. Yang lebih aneh lagi adalah mengapa berlatih AirSoftGun masing-masing ikhwan diberikan puluhan peluru tajam setiap kali BERLATIH?? Wallahu A'lam

Kali ini bukan hal itu yang ana mau bahas sebab hampir semua media baik media sekuler maupun media Islam dan Jihad telah sama-sama mengangkat berita tersebut, yg ana mau bahas adalah pernyataan yang jauh berbeda yang diberikan oleh Sofyan yang secara BLAK-BLAKAN MEMBUAT STATEMENT DENGAN PERNYATAAN USTADZ UBEID Alias ABU MUSA ATH THAYYAR Dalam suratnya yang dirilis oleh Arrahmah.Com beberapa waktu lalu.

Ok, mari kita simak kembali dan ana akan tampilkan pesan masing-masing yang sama-sama dipublish oleh Arrahmah.Com..


Sofyan Tsauri : Saya Bukan Penyusup atau Intel Polisi. Saya Ini Adalah Buah Dari Dakwah Tauhid!

oleh arrahmah.com pada 24 September 2010 jam 9:39


DEPOK (Arrahmah.com) - Ini pengakuan blak-blakan dari Sofyan Tsauri, mantan anggota Samapta Polres Depok yang disersi dan kemudian dituduh menyusup ke tubuh Tandzim Al Qaeda Serambi Mekkah. Simpang siur tentang kiprah Sofyan Tsauri pun beredar baik di kalangan awam maupun aktivis Islam. Berikut pengakuan langsung dari Sofyan Tsauri di PN Depok, Jawa Barat (23/9).

Saya bukan penyusup atau intel polisi. Saya ini adalah  buah dari dakwah tauhid. Kalau saya susupan, saya tempatnya bukan di dalam sel. Saya ditangkap bersama istri saya. Kalau mau tahu  bagaimana saya ditangkap, tanya istri saya.
 

Saat penangkapan,suasananya sangat dramatis, ada  tembakan di jalan. Saya bukan susupan. Saya sangat  menyayangkan kalau ada yang bilang saya intel penyusup.
 

Saya sudah memberikan mereka 28 senjata api dan  puluhan ribu peluru. Justru saya dikhianati oleh  mereka. Saya menjadi kambing hitam atas kegagalan  jihad di Aceh.
 

Jihad Aceh sudah kita rencanakan. Mungkin mereka tidak  cross check ke sana. Mungkin mereka minim  pengetahuannya tentang saya. Bisa di cross check ke Polres Depok siapa saya.
 

Saya itu awalnya ingin menegakkan syariat Islam untuk  membawa Indonesia ke jalan yang lebih baik. Karena  hanya dengan syariat Islam di Indonesia akan menjadi lebih baik.
 

Tokoh mujahid yang saya suka adalah sosok Dulmatin.  dan saya memang sengaja mencari tahu keberadaan dia  untuk bergabung. Karena Allah, saya akhirnya bertemu Dulmatin. Kemudian saya dan beliau ketemu di  Aceh,lalu mengadakan program latihan di Aceh.  Pelatihan jihad.
 

Saya ketemu Dulmatin di Aceh akhir 2008 dan awal 2009.  Saya waktu itu sudah desersi. Saya juga bilang sama  Dulmatin kalau saya ini desertir polisi karena bulan Juni 2009 dipecat.
 

Banyak rumor beredar,saya dipecat karena sakit hati  lalu cari jalan lain. Itu salah. Saya sebelum menjadi  polisi saya sudah aktif berdakwah. Kemudian karena  tuntutan, dan panggilan dakwah tauhid saya memilih  jalan untuk berjihad.
 

Saya tidak merasa dikhiananti korps yang thogut  (kepolisian). Saya sudah keluar dari polisi, baru saya  jadi teroris. Apa yang dilakukan ini bukan tindakan teror. Ini adalah ibadah, ini perintah Allah yang  wajib.
 

Saya bersama Dulmatin sebulan di Aceh. Berkeliling ke  semua wilayah Aceh karena kita mengumpulkan  faksi-faksi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disana untuk  jihad. Kita cari orang GAM yang mau bertempur kembali.
 

Banyak yang mau ikut. Ada yang berasal dari pesantren,  mantan-mantan GAM juga ada dan banyak dari beberapa  elemen.

Aksi Di Medan Hasil Didikan Sofyan

Sofyan Tsauri juga ditanyak tentang aksi baru-baru ini yang menggemparkan Medan, Sumatera Utara. Menurutnya, mereka itu adalah ikhwan-ikhwan lulusan camp Tandzim Al Qaeda Serambi Mekkah. Berikut pendapatnya:

Insya Allah, (aksi) di Medan itu mereka adalah bagian dari ikhwan-ikhwan kita yang lulusan latihan perjuangan kita (camp pelatihan kemiliteran teroris) di Aceh.
 

Saya pernah melatih sampai 100 orang awal 2009 dan kesempatan lain pernah melatih sampai 67 orang. Ini cukup banyak. Orangnya berbeda-beda.
 

Kalau yang 16 (tersangka teroris Medan) sudah ditangkap, itu mungkin bagian kecil saja. karena belum tertangkap semua.
 

Dan bisa jadi lebih banyak lagi karena ini program lintas tandzim. Berbagai kelompok-kelompok jihad yang akhirnya membentuk Al Qaeda untuk wilayah Indonesia
 

Saya tidak tahu siapa yang (jadi) pemimpin saat ini. Karena saya sudah di dalam sel tahanan. Kata Polisi yang memegang peranan Abu Tholut. Tapi kita kan enggak tahu juga, Kalau terakhir ada pengerebekan, ada Abu Tholut.
 

Saya enggak tahu apakah Abu Bakar Basyir (ABB) terlibat, program ini. Tetapi ternyata dari teman-teman yang lain, dia (Baasyir) ikut menyumbangkan dana.
 

Tapi saya tidak tahu, karena saya tidak pernah berhubungan dengan Ustad Abu Bakar Baasyir. Ustad Baasyir juga tidak kenal saya. Tapi ternyata sambung menyambung. Jaringan teroris kan under ground, gerakan kita dibawah tanah semua.
 

Mungkinkan, karena ideologi kita sama, yakni dakwah untuk mengajarkan jihad. Saya ketemu Dulmatin di Aceh. Tapi sebelumnya ketemu di Jakarta juga sering di rumah saya. Dan kita kalau ke Aceh berangkat sendiri-sendiri. Saya ikut aturan dia karena dia punya sistem security tersendiri.
 

Saya ingin beribadah. Saya ingin berjihad, saya peduli dengan bangsa ini. Dan saya ini mau tentram mau aman dan itu hanya bisa  dilakukan dengan syariat Islam. Saya yakin dengan jihad pemerintah ini akan lebih baik.
 

Banyaknya korban itu ekses dalam peperangan. Amerika saja yang sudah mempunyai kota, dengan menggunakan dengan teknologi canggih, masih mengenai rakyat sipil (senjatanya). Ini akses karena peperangan pasti menimbulkan korban yang tidak kita inginkan. Yang pasti, kita tidak pernah menargetkan rakyat sipil.
 

Dan sekarang, pola kami sudah berubah, dari yang ngebom menjadi peperangan bersenjata. Karena dengan senjata kita lebih fokus dan targetnya jelas.
 

Tapi kalau bom bisa kena warga sipil dan lainnya. Alasannya supaya lebih fokus jadi kita bisa menghindari korban warga sipil yang tidak perlu. Dengan senjata, target jelas. Dengan senjata, dan memang faksi-faksi jihad di Indonesia itu lebih setuju dengan cara ini.
 

Kita jadi punya titik temu disitu. Makanya berbagai macam kelompok seperti NII, Ustad Ana, kelompok Erwin dari kelompok sempalan JI itu ada, dari Al Qaeda itu juga ada. Bahkan kita sudah ke Filipina karena seorang teman kita ada yang meninggal di Filipina.
 

Kita belum menetukan target serangan waktu itu. Tapi wacana sudah ada. Dan  kita sepakat menggunakan bendera Al Qaeda. Antum (anda) mungkin sudah paham bagaimana Al Qaeda itu selalu menargetkan pasti sasaran asing.

Wallahu'alam bis Showab!

(M Fachry/TribunNews/arrahmah.com)

Dan ini adalah Penjelasan dan Pesan langsung dari Komandan Jihad Aceh Ustadz Ubeid alias Abu Musa Ath Thayyar. Check This Out!!

Exclusive Arrahmah.Com: Penjelasan dan Pesan Salah Satu Komandan Jihad Aceh, Ustadz Ubaid
Oleh Saif Al Battar pada Senin 30 Agustus 2010, 11:20 PM

DEPOK (Arrahmah.com) – Sebuah pesan berupa surat diterima oleh redaksi arrahmah.com dari Ustadz Abu Musa Ath Thoyyar (Ubaid) tersangka "terorisme" Aceh. Beliau bersama beberapa ikhwan lainnya ditangkap terkait pelatihan militer di Aceh beberapa bulan lalu. Hingga saat ini, pelatihan militer di Aceh masih menjadi misteri yang belum terkuak. Apa kata Ustadz Abu Musa Ath Thoyyar (Ubaid) tentang pelatihan militer di Aceh? Berikut isi pesan Beliau:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Alhamdulillah wahdahu wa sholatu wassalam ala rosulillahwa ala ilahu wa man walahu, wa ba'du...

Kami telah mendengar berbagai komentar dan reaksi dari umat Islam umumnya dan dari ikhwan-ikhwan aktivis khususnya, tentang kami yang melakukan pelatihan militer di Aceh sampai akhirnya kami tertangkap.

Kami sangat menyayangkan adanya banyak komentar, analisa dan kesimpulan yang hanya berdasarkan isu, sangkaan atau informasi media yang biasa merekayasa fakta. Terkadang hal ini semakin memperberat kesedihan yang tengah kami rasakan.

Yang meringankan kesedihan ini, kami tetap berusaha berbaik sangka bahwa kebanyakan komentator dan analis tersebut melakukan itu semua karena besarnya semangat mereka untuk membela umat islam. Kami akui bahwa kami tidak bersih dari kesalahan. Namun berbagai upaya yang tengah kami kerahkan dan berbagai kondisi yang kami hadapi selama persiapan sampai tertangkap, sampai sekarang. Semoga menjadi udzur atau penghapus kesalahan-kesalahan itu. Sementara kondisi ini tidak memungkinkan untuk memberikan penjelasan apa yang sebenarnya terjadi.

Maka saya tegaskan disini, apa yang pernah dikatakan oleh Syaikhul Islam "Jika kalian dapatkan saya berada di barisan musuh umat Islam yang selama ini menyengsarakan kalian, maka bunuhlah saya, meski Al Qur'an di atas kepala saya."

Terakhir, entah sampai atau tidak kami ingin sampaikan salam kepada Syeikh Usamah, Syaikh Aiman dll bahwa inilah anak-anakmu yang belum pernah mengenalmu, dengan segala kemampuan berusaha membangun jama'ah yang akan menjadi prajurit yang patuh di bawah pimpinanmu. Tapi akhirnya Allah sajalah yang menetapkan hasilnya. Dan tidak ada yang bisa kami lakukan selain ridho dengan ketetapan-Nya.

Ya Allah teguhkan kami di jalan-Mu sampai khusnul khotimah.

Wassalamualaykum..

Abu Musa Ath-Thoyyar aka Ubaid,Mako Brimob Kelapa Dua-Depok

Source: http://arrahmah.com/index.php/news/read/8966/exclusive-arrahmah.com-penjelasan-dan-pesan-salah-satu-komandan-jihad-aceh-#ixzz11DDTtyko

Antum silahkan beri penilaian sendiri terhadap dua pernyataan yang sangat berbeda antara statement Soyfan Tsauri dengan statement Ustadz Ubeid yang juga mendapat fitnah sebagai "pengkhianat" terkait dengan komentarnya di salah satu tv mengenai keterlibatan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dalam Jihad Aceh (yang gencar memojokkan mujahidin dengan fitnah-fitnahnya).

Ikhwah Fiddien, tidak ada maksud apa-apa dengan note ana kali ini. Hanya saja ana ingin mengajak antum semua untuk berlaku adil dan melihat persoalan ini dengan jelas dan terang. Karena batasan melihat atau menilai seseorang dari ZOHIRNYA ADALAH BUKAN MELIHAT APA YANG NAMPAK MELALUI PERILAKU ATAU PERISTIWA MELAINKAN MELIHAT FAKTA YANG ADA. Misteri ini cepat atau lambat akan terungkap, jadi biarlah Allah yang akan membuka semuanya, karena tidak akan ada yang luput dari-Nya.

Allahummansuril Mujahideen Fie Kulli Makaan Wa Fie Kulli Zaman. Allahumma Fukka Qaedal Asro Wa Asronal Mujahideen

Ukhtukum Fillah

~Malika Alexandrina~

Sabtu, 04 September 2010

POLISI DALANG TERORISME ?

Judul diatas sangat menggelitik bagi kaum Muslimin yang selama ini menjadi sasaran tembak sebagai dalang dari berbagai peristiwa terkait dengan kosa kata terorisme. Judul diatas merupakan tema yang diangkat oleh Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan (FKSK) dalam acara diskusi pada Kamis, 26 Agustus 2010 bertepatan dengan 16 Ramadhan 1431 H bertempat di Intiland Tower Jl. Jenderal Sudirman 32 Jakarta Pusat bersama lima narasumber yaitu Kombes (Pol) Zulkarnaen (Kabid.Mitra Div.Humas Mabes POLRI), Mardigu Wowiek Prasantyo, M.Psych. (Pakar Psikologi Riset dan Pengamat Terorisme), Fahri Hamzah (Wakil Ketua Komisi III DPR RI), Munarman, SH. (Direktur An Nashr Institute), KH.Muhammad Al Khaththath (Sekjen Forum Umat Islam) ditambah host H.M. Luthfi Hakim, SH., MH. (Tim Pembela Muslim). Acara diskusi yang berlangsung lebih kurang dua jam dimulai pukul.14.30 sd. 16.30 WIB berjalan cukup hangat dan memang cukup mencengangkan dengan diungkapnya beberapa fakta kejanggalan rangkaian dua kasus terorisme terakhir yaitu Kamp Pelatihan Mujahidin Aceh sampai drama “sinetron” penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagaimana istilah yang digunakan oleh KH.Muhammad Al Khaththath.

Acara dimulai sekitar pukul. 14.30 WIB mundur tiga puluh menit dari jadwal dengan diawali pembukaan oleh pembawa acara Ustadz Bernard Abdul Jabbar (Hizbul Dakwah Islam) seraya menyitir Hadits Nabi Shalallahu'alaihi Wasallam tentang algojo (polisi) di akhir zaman yang di pagi hari melakukan tindakan yang menyebabkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala marah kemudian di sore hari justru melakukan tindakan yang juga menyebabkan murka Allah Subhanahu Wa Ta'ala (Hadits ini terdapat dalam Kitab Mu’jam Al Kabir), jumlah peserta yang hadir sekitar tiga puluh orang berikut insan pers diantaranya media elektronik Metro TV, wartawan dari media cetak Sabili dan Suara Islam. Setelah prolog dari Ustadz Bernard, acara langsung diserahkan kepada host H.M.Luthfi Hakim, SH., MH. yang cukup hangat membuka diskusi sehingga cukup mengimbangi suhu ruangan lantai dua Intiland Tower tepat diatas Bank Mandiri ber-AC sekitar 25 derajat celcius itu.

Host kemudian mempersilahkan kelima narasumber untuk menempati tempat yang disediakan berlatar backdrop bertulis tema acara, duduk disisi paling kanan Kombes (Pol) Zulkarnaen kemudian ke arah kiri diikuti Fahri Hamzah, host, Mardigu W.Prasantyo, Munarman dan paling kiri KH.Muhammad Al Khaththath.

Pak Luthfi Hakim sebagai host langsung memulai pertanyaan pertama kepada Kombes (Pol) Zulkarnaen berkaitan dengan proses teknis penangkapan Ustadz Abu yang sangat tidak manusiawi serta sangat berbeda dengan penjahat yang bernama koruptor. Kombes (Pol) yang hobi berpantun dalam berbicara sepanjang acara ini tidak dapat menjawab pertanyaan host, dan hanya mengatakan,”…dalam proses teknis penangkapan itu kan memang ada prosedurnya…”. Pak Luthfi mencecar,”Pertanyaannya adalah mengapa harus dengan cara memecahkan kaca, menodongkan senjata dan cara-cara kasar lainnya ? padahal Ustadz Abu itu sangat acsessable (mudah ditemui) ?”. Kombes menjawab,”…(kurang lebih sama dengan jawaban pertama)…selain itu memang polisi diberi kewenangan untuk melindungi dirinya apabila ada indikasi yang membahayakan (mengancam polisi)”. Jawaban yang cukup menggelikan, padahal ketika disergap Ust. Abu tidak sedang membawa pasukan bersenjata melainkan membawa dua orang nenek tua yaitu istri beliau Ibu Aisyah Baraja dan istri Ust.Wahyudin (Pimpinan Ponpes Al Mukmin Ngruki) Ibu Muslikhah. Pak Luthfi tidak melanjutkan pertanyaan, karena intinya sang Kombes tidak bisa menjawab hanya muter-muter sendiri.

Pak Luthfi melanjutkan dengan pertanyaan berikutnya,”Bagaimana terkait dengan Sofyan Tsauri yang merupakan mantan polisi dalam kasus Pelatihan di Aceh ?”. Kombes menjawab,”Ya dia desersi polisi”. Pak Luthfi,”Kemudian bagaimana dengan fakta bahwa Sofyan sempat mengadakan Pelatihan militer bersama relawan FPI (Front Pembela Islam) di dalam Markas Komando Brimob Kelapa Dua ?”. Kombes,”Saya tidak tahu…teroris itu kan merupakan jaringan bawah tanah, ya…mungkin itu semata hasil ikhtiar mereka kemudian bertemu Sofyan yang telah bergabung bersama KOMPAK”. Pak Luthfi,”Kalau teroris gerakan bawah tanah, sementara orang seperti Ust.Abu kan bukan orang bawah tanah, kemudian kemana Ust.Abu pergi pasti di-inteli, jadi bagaimana mungkin beliau terlibat gerakan bawah tanah (terorisme).”.

Pak Luthfi kemudian mengalihkan pertanyaan berikutnya kepada Mardigu W.Prasantyo setelah sang Kombes kalang kabut dicecar pertanyaan ditambah sesekali umpatan flor yang memojokkan. Sang Kombes pun bisa agak tersenyum dan menyatakan bahwa dirinya sudah aman disambut tertawaan seluruh hadirin. Pak Luthfi bertanya ke Mardigu,” Sebagai peneliti gerakan terorisme, apakah benar ada data valid bahwa pernah terjadi pelatihan di MAKO Brimob Kelapa Dua ?” Mardigu,” Saya akan bicara sesuai fakta dan data yang saya miliki, ya benar dan terkonfirmasi” kemudian Mardigu mengatakan,” Sofyan dibantu dua rekan polisi aktif bernama Tatang Mulyadi dan Abdi Tunggal sebagai penyuplai senjata disposal (rusak) yang direpair dan amunisi, selain itu ada satu orang nonaparat yang menyuplai senjata bernama Sutrisno”. Pak Luthfi,”Untuk mendapatkan senjata-senjata itu tentunya perlu izin resmi dan melalui birokrasi dari kesatuan”, Mardigu,” Ya, jelas”. Pak Luthfi,”Masuk akal tidak Ust.Abu yang mengkader para  teroris itu ?”. Mardigu,” Meragukan, Kenapa Ust.Abu ditangkap, Apa hubungannya ?”, Pak Luthfi,”Bagaimana semua ini bisa terjadi?”. Mardigu,”Jawaban saya sudah saya tulis dalam sebuah kalimat dan masih ada di akun Facebook dan Twiter saya, intinya masalah terorisme di negri ini harusnya bisa diselesaikan, tapi kalau saya berada di posisi mereka (pemerintah dan jajaran POLRI) apa saya sanggup menolak ya ? karena cukup menggiyurkan, pahamkan maksud saya ?”. Singkatnya ini semua adalah proyek untuk mendapatkan dana dari pihak asing (Amerika dan sekutunya) yang cukup besar. Luar biasa inilah ulah pemerintah dan alatnya yang bernama POLRI dalam mengkhianati umat Islam. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menghancurkan mereka.

Semua hadirin tercengang dengan penyataan Pak Mardigu tadi, statement beliau dinilai cukup berani, karena itu cukup menelanjangi sepak terjang POLRI dengan Densus 88-nya untuk meraih uang dengan mengorbankan umat Islam. Selanjutnya Pak Luthfi beralih kepada Munarman,”Bagaimana tentang peran Sofyan dalam dua kasus terorisme yang berujung ditangkapnya Ust.Abu?”, kemudian Munarman menceritakan kronologi terjadinya peristiwa Aceh, berikut ini cuplikan point-point penting kronologinya,

1.    Sofyan Tsauri masuk ke Aceh pada Januari 2009 dan langsung menawarkan diri untuk menjadi instruktur pelatihan calon relawan FPI Aceh yang akan diberangkatkan ke Gaza, mengingat pada masa itu baru saja terjadi gempuran Israel ke Gaza.

2.    Lima belas orang personel relawan FPI untuk Gaza dari Aceh yang lulus seleksi diundang ke Jakarta.

3.    Keberangkatan ke Gaza ditunda, sepuluh orang dari mereka secara diam-diam berkunjung ke tempat Sofyan di Kelapa Dua.

4.    Sepuluh orang tersebut tinggal di tempat Sofyan selama satu bulan dengan biaya penuh dari Sofyan pada Februari 2009.

5.    Kesepuluhnya di doktrin oleh Sofyan yang membolehkan cara-cara perampokan kepada orang di luar kelompok Sofyan cs. dalam mendanai jihad.

6.    Selama sebulan itu hingga akhir Maret mereka sempat dilatih menembak di lapangan tembak MAKO Brimob dengan empat puluh peluru tajam pada masing-masing orang.

7.    Januari 2010 enam dari sepuluh orang yang pernah dilatih Sofyan di MAKO Brimob, ikut serta dalam Pelatihan Militer Mujahidin di Jantho Aceh Tengah.

8.    Februari 2010 Pelatihan Militer Mujahidin di Jantho aceh Tengah, disergap Polisi.
Munarman menambahkan bahwa dari kronologi ini terbukti bahwa Sofyan yang merekrut personal FPI bukan FPI yang merekrut Sofyan, sembilan orang personal FPI sekarang berada di bawah lindungan Munarman dan menjadi salah satu sumber informasi valid tentang keanehan kasus Aceh.

Mengenai penangkapan Ust.Abu lanjut Munarman hanyalah berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Lutfi Haidaroh alias Ubaid tepatnya pada point enam dengan pertanyaan “Bagaimana keterkaitan Dulmatin dalam peristiwa Aceh ?” Ubaid menjawab dengan tujuh puluh delapan jawaban, diantaranya mengaitkan Ust.Abu. Padahal dalam konsep hukum positif (baca:thaghut) ada prinsip “satu saksi berarti bukan saksi”. Munarman juga menjelaskan penanganan terorisme oleh POLRI belakangan ini juga aneh seperti dua korban penembakan Cawang yang sampai hari ini belum ada yang tahu siapa mereka, ini menggambarkan kebobrokan POLRI dan sangat berbahaya karena kedepan POLRI bisa saja menembak orang seenaknya dan mengaitkan dengan terorisme seenak udel-nya.

Munarman juga mengungkapkan bahwa Pangkal ini semua adalah bukan di Densus 88 melainkan ada tim kecil lain di balik layar yang bekerja di bawah pimpinan Kombes (Pol) Goris Mere, nama tim ini adalah Satgas Antibom, tim ini berlatih di sebuah pulau di selatan Lampung, tim inilah yang bekerja dalam eksekusi para terduga teroris, Munarman mengistilahkannya sejenis tim Buser. Munarman kemudian menunjukkan sebuah dokumen dari Dephan Amerika seputar anggaran biaya kampanye antiterrorisme yang dikeluarkan dan diperebutkan oleh beberapa negara termasuk Indonesia. Dalam dokumen itu tercatat angka 141,7 Miliar Dolar AS,  angka yang cukup fantastis, itupun pada tahun 2008 saja, dan meningkat sampai enam kali lipat per tahun. Selain itu Munarman juga mengungkap adanya opini yang dilancarkan oleh tokoh koordinator senator bidang pertahanan Amerika yang beragama Yahudi tentang opini bahwa para teroris yang ada di dunia kesemuanya beraliran salafi jihadi.

Pak Luthfi kemudian melanjutkan ke Fahri Hamzah, dalam pernyataannya Fahri Hamzah mengungkap adanya hubungan yang baik antara Ust.Abu dan Kapolda Jateng Alex Bambang Riatmojo, maka sangat aneh mengapa polisi khususnya Densus 88 harus bertindak begitu dalam menangkap Ust.Abu. Fahri Hamzah menutup pernyataannya dengan janji akan membongkar kejanggalan-kejanggalan ini semua pada audiensi pasca Idul Fitri antara Komisi III dan FUI.

Sekarang giliran KH.Muhammad Al Khaththath menyampaikan pernyataan dengan surat Al Buruj ayat 9 dan mengulang hadits tentang polisi akhir zaman yang telah dibacakan oleh pembawa acara. Pak Kiayi kemudian hanya menceritakan fakta menarik pada saat Ust.Abu ditangkap sebagaimana kesaksian istri Ust.Abu, yaitu Ust.Abu sempat ditodong senjata oleh seorang anggota Densus 88 kemudian Ust.Abu membentak anggota Densus 88 itu dengan kata “Semoga kamu dilaknat Allah !” setelah itu anggota Densus 88 tersebut lari terbirit-birit dan sempat dikejar Ust.Abu sebelum Ust.Abu kemudian dipegangi oleh anggota Densus 88 yang lain. Ternyata cuma gayanya saja menyandang senjata melawan kakek tujuh puluh tahunan saja takut.

Pak Luthfi menyudahi pemaparan dari para narasumber dan membuka sesi tanya-jawab, ada enam penanya, namun hanya ada dua pertanyaan yang bagus, sisanya lebih kepada pernyataan diantaranya adalah menyatakan bahwa polisi harusnya malu menangkap kakek-kakek dengan senjata lengkap, kemudian ada juga yang meminta pers mengungkap ini semua dengan tegas dan jelas. Dua pertanyaan yang menarik adalah apakah penembakan terduga teroris bisa dibenarkan secara hukum, Munarman mengatakan jelas tidak bisa dibenarkan, bahkan yang lucu Erwin Armada (Pimred Playboy) ternyata sampai saat ini tidak ditahan padahal sudah divonis sementara Ust.Abu belum terbukti sudah ditahan. Pertanyaan berikutnya apa hubungan keluh kesah SBY dua hari sebelum penangkapan Ust.Abu bahwa dirinya menjadi sasaran terror, Mardigu mengatakan bahwa itu hal biasa memang gayanya SBY supaya dikasihani, namun yang menarik adalah POLRI menyatakan ada laboraturium bom di Cibiru, Mardigu sempat meninjau TKP dan melihat memang ada sebuah ruangan berisi bahan-bahan kimia cair tapi tidak seperti laboraturium yang dibayangkan hanya ruangan saja, kemudian ada kejanggalan yaitu ditemukannya bahan peledak yang tidak lazim digunakan teroris disana, biasanya teroris menggunakan Potasium Klorat sebagai bahan dasar bom, namun di Cibiru ditemukan TATP (Tri Asetil Tetra Peroksida), ini adalah bahan high explosive dan tidak dimiliki TNI-POLRI bahkan Israel baru menggunakannya enam bulan lalu. Sungguh aneh, ini merupakan petunjuk kemungkinan adanya rekayasa.

Di penghujung acara masing-masing narasumber diberikan kesempatan menyatakan closing statemen, KH.Muhammad Al Khaththath memberi nasihat kepada Pak Kombes supaya menjadi polisi yang baik seperti Qois bin Sa’ad Radhiallahu'anhu yang mendampingi Amirul Mukminin, setelah itu Pak Luthfi langsung menutup acara. Demikian ulasan hasil diskusi FKSK yang cukup luar biasa mengungkap beberapa fakta keterlibatan POLRI dalam rekayasa pidana terorisme.

Bila kita cermati tingkah polah yang dilakukan oleh Pemerintah dan POLRI dalam menangani kasus terorisme hari ini menunjukkan pengulangan gaya-gaya Orde Baru pada masa Ali Moertopo, sejarah telah mencatat bahwa Ali Moertopo memiliki strategi khusus dalam memberangus gerakan Islam, strategi itu sering disebut “tebar, pancing, jaring”. Strategi tebar maksudnya adalah menebar agen-agen mereka menyusup ke gerakan Islam kemudian pancing mereka beraksi (radikalisasi), terakhir jaring mereka alias tangkap. Jika analisa dari Munarman cs. tepat seputar sosok Sofyan Tsauri maka bisa dipastikan POLRI hanya menjiplak strategi Ali Moertopo ditambah praktek pembunuhan secara membabi buta. Strategi inipun digunakan di Timur Tengah khususnya Saudi Arabia sebagaimana diungkap oleh Abu Mus’ab As Suri dalam tulisannya setebal 1600-an halaman bertajuk Da’watul Muqowwamah Al Islamiyyah Al ‘Alamiyyah. Umat Islam harus memanfaatkan kesempatan ini untuk mengungkap rekayasa ini sekaligus memukul balik Pemerintah dan POLRI melalui Komisi III DPR RI, mengingat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fahri Hamzah telah berjanji dalam forum diatas untuk menampung aspirasi dan mengupayakan pengungkapan kasus rekayasa terorisme ini. Selanjutnya untuk gerakan-gerakan Islam hendaklah mulai mawas diri dan berfikir cermat, jangan sampai mudah terprovokasi oleh orang-orang kontroversial yang secara tiba-tiba mengangkat isu jihad padahal yang bersangkutan belum diketahui track record-nya dalam gerakan Islam. Cukuplah rangkaian dua kasus belakangan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, namun pelajaran yang kita ambil bukanlah untuk menihilkan amaliyah jihadiyah melainkan untuk menegakkan jihad dengan tepat guna serta berkesinambungan dengan daya pukul yang kuat terhadap para penentang Islam.      

Akhirnya, telah cukup terjawab tema acara diatas bahwa memang terdapat bukti kuat bahwa Polisi Dalang Terorisme sehingga teori konspirasi yang selama ini terkesan isapan jempol agaknya cukup nyata di rangkaian dua kasus terakhir. (ADP/Mahasiswa Pecinta Islam)      


Download Audio Diskusi FKSK "Polisi Dalang Terorisme" http://www.4shared.com/audio/Dh11RYAL/diskusi_apakah_polisi_dalang_t.html

Minggu, 21 Maret 2010

Hukum Bunuh Diri Demi Rahasia

‘Abdu al-‘Aziz bin Shalih al-Jarbu’
Alih Bahasa:
Ahmad Uzziy
Publikasi:
Maktab The Gunner’s

Orang-orang yang beragama dan berakal sehat mengetahui, bahwa tangan-tangan durjana ini tidak bisa ditolak kecuali dengan jalan jihad fi sabilillah, baik jihad fisik dengan kedua jenisnya yaitu jihad defensif dan ofensif, maupun jihad spiritual yang bentuknya bermacam-macam sesuai dengan beragamnya sarana mereka dalam merusak dan mentelantarkan kita dan agama kita.
Allah Ta’ala berfirman :
“ Mereka berperang di jalan Allah, maka mereka membunuh dan terbunuh…”
Hasilnya, ada yang menawan dan adapula yang tertawan, di kedua belah pihak. Membunuh atau dibunuh, melukai atau dilukai, menghancurkan atau dihancurkan. Yang saya rasakan sangat penting di sini adalah pihak muslim yang tertawan, si pembawa rahasia kaum mulsimin yang mengalami penyiksaan dan interogasi di luar batas kemanusiaan..sehingga ia tidak mampu bertahan kecuali bila ia membocorkan rahasia kaum muslimin kepada musuh-musuh durjana tersebut. Saat hal itu terjadi, musibah besar pun terjadi, kehormatan wilayah Islam dan umat Islam dinodai dengan cara-cara keji kekejaman tangan-tangan durjana tersebut yang sudah tergambar di benak.

Dari sini muncul sebuah masalah pelik yang sangat mendesak. Mendesak karena timbul dari realita pedih umat Islam, juga dari besarnya kehormatan darah seorang muslim. Namun juga pelik karena dalam mengkajinya harus memperhatikan ketentuan syariat, dan menjauhkan diri dari berbicara tanpa landasan ilmu. Karena itu, di awal pembahasan ini saya katakan ( Ini adalah sebuah kajian tentang sebuah masalah yang sangat mendesak). Di sini saya tidak memastikan sebuah pendapat tuntas yang tidak boleh ada perbedaan pendapat lagi setelah nampak dalil-dalil lain, nampak jelas penunjukkan dalil-dalil tersebut dan tahqiq manathnya. Kajian ini tidak lain hanyalah sebuah usaha untuk menelaah pendapat para ulama dalam masalah ini. Pembahasan ini hanyalah sebuah kajian dengan sebuah kesimpulan yang hati saya tentram karenanya, maka saya memilihnya. Saya tidak memaksakan kesimpulan ini untuk diterima oleh orang lain. Maka, apa yang benar dalam kajian ini semata-mata bersal dari Allah Ta’ala. Dan apabila ada kesalahan, maka itu smeua dari saya pribadi dan dari setan. Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam berlepas diri darinya. Hanya kepada Allah kita meminta pertolongan, dan kepada-Nya kita bersandar.
Adapun masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
Bolehkah seorang muslim melakukan tindakan bunuh diri ketika ia tertawan musuh dan ia takut akan membocorkan rahasia-rahasia kaum muslimin diakibatkan oleh ketidak mampuannya dalam menangung kejamnya interogasi musuh, sementara membocorkan rahasia kaum muslimin tersebut akan mengakibatkan kehancuran umat Islam ???.
Sebenarnya, masalah ini termasuk masalah baru dalam kancah perjuangan umat Islam, mungkin termasuk dalam kategori fiqhu nawazil (persoalan aktual, berkembang sebagai produk perkembangan zaman), karena saya belum menemukan pendapat membolehkan atau mengharamkan dari perkataan para ulama terdahulu. Meski demikian sudah ada banyak masalah fikih yang dibahas oleh para ulama terdahulu, yang dalam banyak hal menyerupai kasus masalah kita ini. Dengan demikian, dalam perkataan para ulama terdahulu sudah ada yang mengisyaratkan kepada masalah yang sedang kita hadapi ini meski hanya secara tersurat.
Hukum Orang yang Berpendapat dengan Sebuah Pendapat yang Belum Pernah Dikatakan Sebelumnya oleh Para Ulama terdahulu
Tidak adanya ulama terdahulu yang pernah mengeluarkan pendapatnya dalam masalah  yang kta hadapi ini, tidak menghalangi seseorang untuk membahas masalah ini dengan mengerahkan segenap kemampuannya, sampai sekalipun pendapat yang ia simpulkan tersebut belum pernah dinyatakan oleh seorang ulama terdahulu sekalipun.  Ini jika kesimpulan yang ia ambil tersebut dibangun di atas dalil syar’I dan proses pengambilan hukum yang baik.
Memang bersendirian dengan sebuah pendapat dalam sebuah masalah mengakibatkan kesepian, namun kebenaran dan kewajiban menampakkan kebenaran akan menghilangkan rasa kesepian ini. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam I’laamu al-Muwaqi’in di bawah judul [masalah : Kapan Orang yang Menuntut (Penuduh) disumpah ?] :
“ Janganlah engkau merasa kesepian dari orang yang dirinya sendiri dan seluruh ulama lain menyatakan bahwa dirinya bukanlah seorang ulama. Jika anda mendapati seorang ulama, yang mengikuti dalil, menguasai pengambilan hukum dari dalil, mengikuti kebenaran di mana saja, bagaimanapun kondisinya dan bersama siapa saja kebenaran itu, maka anda tidak akan merasa kesepian lagi, anda akan merasa mendapat kawan sekalipun ia tidak sependapat dengan anda. Sesungguhnya ia tidak sependapat dengan anda namun ia memahami anda.  Sebaliknya seorang yang bodoh dan dzalim akan menyelisihi anda tanpa landasan dalil dan bahkan berani mengkafirkan anda, atau menyatakan anda ahli bid’ah  tanpa sebuah hujah. Kesalahan anda hanya karena anda tidak mengikuti jalannya yang rusak dan akhlaknya yang tercela tersebut. Maka janganlah anda tertipu oleh orang-orang semacam ini. Karena ribuan orang seperti mereka lebih rendah nilainya dari seorang ulama, sebaliknya seorang ulama menyamai sepenuh bumi orang-orang seperti mereka.”
Dalam kesempatan ini, saya katakan bahwa para ulama salaf tidak harus membayangkan seluruh masalah yang mungkin akan timbul atau ditemui, baik pada masa mereka atau masa sesudah mereka, supaya mereka menetapkan hukum syar’I tentang masalah-masalah tersebut berdasar al-Qur’an dan al-sunah. Ketika syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sendirian dalam pendapat beliau tentang gugurnya syarat harus suci saat thawaf bagi perempuan haidh yang ditahan oleh orang-orang (mahram) yang bersamanya, beliau mengatakan dalam Majmu’ Fatawa juz 26 halaman 239-241 :
(Pendapat yang saya sebutkan ini adalah sesuai dengan dasar-dasar (dalil-dalil syar’I) yang secara umum membahas bentuk kejadian seperti ini, baik secara lafal (tegas) dan makna, juga selaras dengan qiyas terhadap kejadian-jeadian semisal yang mirip atau bertentanagn dengannya. Dalam pendapat para ulama panutan memang tidak ditemukan pendapat mengenai kasus ini, maupun kasus bila seorang perempuan terpaksa harus thawaf dalam keadaan telanjang. Penyebabnya, kejadian yang di zaman mereka tidak dan belum terjadi, memang tidak harus mereka bayangkan agar mereka berbicara mengenai masalah itu.
Terjadinya kasus pertama dan kedua ini, memang belum pernah terjadi pada masa mereka atau sangat jarang terjadi. Pendapat mereka dalam bab seperti ini sangat umum, sehingga kesimpulan hukumnya juga umum kalau kasus-kasus khusus yang berbeda sifatnya ini tidak dihukumi secara khusus pula. Padahal kasus khusus ini   belum pernah dibayangkan oleh ulama yang berbicara dengan lafal yang umum tersebut, dikarenakan memang belum pernah terjadi pada masa mereka. Sementara orang-orang yang taklid kepada mereka hanya mengatakan apa yang mereka temui dari perkataan para ulama panutan tersebut).
Sampai kepada perkataan beliau :
( Inilah yang lebih tepat menurut saya dalam masalah ini. Wa laa haula wa laa quwwata illa billah al-‘aliyyi al-‘adzim. Seandainya bukan karena kebutuhan mendesak masyarakat terhadap ilmu dan amal dalam kasus ini, tentulah saya tidak perlu bersusah payah membahas masalah yang belum saya dapati pendapat para ulama terdahulu ini. Sesungguhnya berijtihad dalam kondisi darurat adalah sebuah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala kepada kita. Jika pendapat yang saya simpulkan ini benar, maka itulah hukum Allah dan Rasul-Nya, walhamdu lillah. Jika pendapat saya tersebut salah, maka itu dari saya sendiri dan dari setan. Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya. Sekalipun orang yang salah berijtihad itu dimaafkan. Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam. Walhamdu lillah. Wa shallallahu ‘ala muhammad wa aalihi wa sallama tasliman ).
Dari sini semakin jelas bagi kita, kebenaran tidak diukur dari banyaknya orang yang menempyuhnya :
“ dan tidaklah kebanyakan manusia itu beriman, sekalipun engkau sangat menginginkan hal itu).
Kebenaran adalah jangan engkau berpendapat tanpa landasan sebuah dalil shahih yang sharih, tidak ada syarat sebelumnya harus ada ulama lain yang memegangi pendapat yang engkau yakini tersebut. Jika ditemukan sebelumnya ada ulama terdahulu yang  udah berpendapat dengan pendapat tersebut, maka pendapat ulama terdahulu tersebut semakin menguatkan pendapat tersebut. Dengan demikian hati lebih tenang, dan jauh dari kesepian syudzudz (menyimang dari pendapat para ulama yang lebih tsiqah). Maka orang tersebut tidak perlu takut dengan kritikan pedas orang-orang yang mengkritik tanpa landasan kebenaran, sebagaimana telah disebutkan oleh imam Ibnu Qayyim didepan. Hendaknya orang yang mengikuti dalil dalam sebuah masalah sekalipun masalah itu belum pernah disebutkan oleh para ulama terdahulu..hendaknya ia mengetahui bahwa ia tidak termasuk menyelisihi al-jama’ah, karena al-jama’ah adalah apa yang sesuai dengan kebenaran sekalipun seorang diri.


al-jama’ah adalah apa yang sesuai dengan kebenaran sekalipun seorang diri.

Hal 57

Alangkah bagusnya apa yang dikatakan oleh imam Ibnu al-Qayyim dalam I’lamu al-Muwaqqi’in ketika mengomentari seorang laki-laki yang mengaku bahwa ialah orang yang memperkosa, setelah ia melihat orang lain akan dihukum had karena dituduh sebagai pemerkosa. Beliau mengatakan,” Adapun gugurnya hukuman hudud atas orang yang mengakui perbuatannya, jika tidak berada dalam kemampuan (bukan menjadi hak) amiru al-mukminin Umar bin Khathab, maka tentunya lebih tidak berada dalam kemampuan para fukaha’. Namun pasti menjadi kemampuan al-Rauf al-Rahim. Sesungguhnya orang ini telah bertaubat kepada Allah, maka Allah Ta’ala enggan untuk menghukumnya dengan hudud. Tidak diragukan lagi, kebaikan dari pengakuan si pemerkosa secara sukarela, atas pilihan sendiri, didorong oleh rasa takut kepada Allah semata, demi menyelamatkan nyawa seorang muslim (si tertuduh) dan mengutamakan kehidupan saudara seislam daripada kehidupannya sendiri, sehingga ia menyerah untuk dihukum qishash, (kebaikan) semua ini jelas lebih besar dari kesalahan yang ia lakukan.”
Yang menjadi bukti atas pendapat kita adalah perkataan beliau “demi menyelamatkan nyawa seorang muslim (si tertuduh) dan mengutamakan kehidupan saudara seislam daripada kehidupannya sendiri, sehingga ia menyerah untuk dihukum qishash, (kebaikan) semua ini jelas lebih besar dari kesalahan yang ia lakukan”
Asal kisah ini disebutkan dalam sunan al-Nasa’i. Imam Ibnu al-Qayyim dalam I’lamu al-Muwaqqi’in mengatakan,” Kami telah meriwayatkan dalam sunan al-Nasa’I dari hadits al-Samak dari ‘Alqamah bin Wail dari bapaknya ia mengatakan ; Seorang wanita yang sedang pergi ke masjid pada gelapnya pagi (sebelum shubuh) diperkosa secara paksa. Wanita itu berteriak meminta tolong kepada seorang laki-laki yang kebetulan lewat, maka si pemerkosa melarikan diri. Banyak orang kemudian datang ke tempat itu, dan perempuan itu berteriak meminta tolong kepada mereka. Mereka berhasil menangkap laki-laki pertama yang dimintai tolong oleh wanita itu, sementara si pemerkosa sebenarnya berhasil kabur. Mereka membawa laki-laki yang malang itu ke hadapan wanita itu, maka laki-laki malang itu membantah,” Saya yang menolong anda, si pemerkosa telah kabur.” Mereka membawa laki-laki malang itu ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam, dan wanita itu memberitahukan kepada Nabi bahwa benar laki-laki itulah yang telah memperkosanya, dan orang-orang tersebutlah yang berhasil menangkapnya. Laki-laki malang itu membantah,” Tidak, sayalah yang telah menolongnya, tapi mereka mendapati saya maka mereka menangkap saya.” Wanita itu menjawab,” Bohong. Dia yang telah memperkosa saya.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada masyarakat,” Kalau begitu, bawa laki-laki ini dan rajamlah ia !” Tiba-tiba seorang laki-laki menyela,” Jangan kalian rajam ia, tapi rajamlah saya. Sayalah yang telah melakukan perbuatan itu.” Laki-laki itu mengakui perbuatannya. Maka tiga orang berkumpul di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam, yaitu laki-laki yang memperkosa, laki-laki malang yang menolong, dan wanita korban pemerkosaan. Kepada laki-laki yang memperkosa, beliau bersabda,” Engkau, telah diampuni.” Kepada orang yang menolong, beliau memuji tindakannya. Maka Umar berkata,” Saya akan merajam yang mengaku telah memperkosa.” Maka Rasulullah menolak dan bersabda,” Ia telah bertaubat kepada Allah Ta’ala.”
Kedua Belas : Sudah sama diketahui bahwa jumhur ulama[1] telah bersepakat atas kebolehan, bahkan, wajibnya memerangi musuh jika tindakan tidak memerangi musuh membawa bahaya atas umat Islam. Ya, sekalipun tindakan memerangi musuh itu akan menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin yang dijadikan tameng oleh musuh. Kita berpendapat, sudah sama diketahui pula bahwa dosa seorang muslim yang membunuh saudara muslim lainnya adalah lebih besar dari seorang muslim membunuh dirinya sendiri. Sebagaimana telah disebutkan oleh Syaikhul Islam IbnuTaimiyah dalam Majmu’ al-fatawa, imam Ibnu Hajar dalam Fathu al-Baari dan para ulama lainnya. Alasannya, membunuh saudara muslim itu mengandung dua hak, yaitu hak Allah dan hak muslim, sementara bunuh diri hanya mengandung satu hak yaitu hak Allah ta’ala. Jika sebagian umat Islam (mujahidin) membunuh umat Islam lain yang dijadikan tameng oleh musuh, dengan tujuan meraih maslahat dien dan menegakkan kalimat Allah Ta’ala hukumnya diperbolehkan, maka mestinya lebih diperbolehkan lahi seorang muslim membunuh dirinya sendiri demi menegakkan kalimat Allah dan menjaga agar umat Islam lainnya tidak dibunuh, dinodai kehormatan dan dikuasai wilayahnya. Karena kita tidak mungkin mengatakan maslahat tetap hidupnya seorang muslim didahulukan atas maslahat tetap hidupnya ratusan umat Islam. Kita juga tidak mungkin mengatakan menolak bahaya matinya seorang muslim, dengan mengorbankan nyawa ratusam muslim lainnya. Islam tidak mengajarkan demikian itu, bahkan Islam datang dengan kaedah-kaedah umum yang memerintahkan kepada kita untuk mengutamakan menolak bahaya daripada meraih keuntungan (dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih). Apabila muncul dua bahaya, maka bahaya yang lebih besar dijauhi dan bahaya yang lebih kecil dihadapi (irtikabu akhaffu al-dhararain). Kaedah ini terwujud dalam kasus mengutamakan tetap hidupnya ratusan umat Islam dengan bunuh dirinya seorang muslim yang tertawan.

وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى

“ dan aku bersegera kepada-Mu, ya Rabbi, supaya Engkau ridha kepadaku.” [QS. Thaaha :84].
Meninggalkan maslahat tetap hidupnya seorang muslim yang tertawan harus didahulukan atas timbulnya bahaya terbunuhnya ratusan umat Islam dan terampasnya wilayah mereka, sebagaimana secara tersirat diungkapkan oleh fadzilatu al-syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.[2]
Ketiga Belas : Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah telah ditanya tentang kasus yang dialami para mujahidin Aljazair yang ditawan oleh tentara penjajah Perancis. Mereka diinterogasi dan mengalami penyiksaan biadab sampai mereka mau mengaku dan menunjukkan rahasia dan tempat-tempat persembunyian umat Islam. Bolehkan mereka melakukan tindakan bunuh diri agar mereka tidak membocorkan rahasia perjuangan umat Islam ?
Beliau rahimahullah menjawab :
“ Tentara Perancis sedang bertempur dengan sengit dalam beberapa tahun ini. Mereka menggunakan injeksi jika menawan seorang pejuang Aljazair, agar ia mau memberitahukan kondisi amunisi dan logistik mujahidin Aljazair. Terkadang yang tertawan adalah para pimpinan mujahidin, dan akibat beratnta tekanan interogator, mereka memberitahukan bahwa di tempat ini dan itu ada si fulan dan si fulan. Suntikan ini menyebabkan mereka setengah tidak sadar, dan pembicaraannya bercampur baur, alat ini memilah pembicaraannya yang benar dan sejujurnya.
Orang-orang muslim Aljazair datang kepada kami dan menanyakan bolehkah seorang (muslim yang tertawan) melakukan tindakan bunuh diri karena takut diinterogasi dengan alat tersebut. Ia mengatakan saya mati dan saya syahid —-mereka menyiksanya dengan berbagai macam siksaan biadab—. Maka kami (syaikh) katakan kepada mereka ; kalau kondisinya memang demikian itu, maka boleh, dan dalilnya (Kami beriman kepada Rabbnya Ghulam (anak muda)…juga perkataan para ulama : sesungguhnya perahu….” Namun dalam kasus ini masih ada sikap tawaquf (tidak mengiyakan atau menolak) dalam hal mana yang lebih besar bahayanya : bunuh diri atau menyebarkan rahasia umat Islam. Untuk menentukannya, dipakai kaedah kebiasaan yang sudah umum di tempat terjadinya kasus ini (al-‘adatu muhakkamatun). Yang pasti (baik membocorkan rahasia atau tidak), tawanan tersebut pasti akan dibunuh juga.”(persetujuan).[3]
[Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim 6/207-208, cetakan 1, 1399 H, al-Mathabi’ al-Hukumiyah, Kitabu al-Jihad].
Dalam pandangan saya yang terbatas ini, fatwa syaikh Muhammad bin Ibrahim ini telah mematahkan orang-orang yang bertanya dan membantah,” Siapa ulama sebelummu yang telah berpendapat seperti pendapatmu ini (bolehnya bunuh diri demi menjaga rahasia) ? Karena itu, setelah beberapa waktu terakhir ini saya mendapatkan fatwa beliau ini, saya rasa tidak berlebihan apabila saya mengatakan : terkadang bunuh diri bagi seorang tawanan yang kondisinya seperti itu, hukumnya wajib, demi menjaga darah dan kehormatan umat Islam. Saya tidak akan mengatakan demikian[4] kalau saya tidak melihat fatwa syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ini, supaya saya tidak terjatuh dalam syudzudz (kesendirian dalam berpendapat, sehingga menyelisihi pendapat para ulama lain yang lebih tsiqah). Namun kini, al-hamdu lillah, syudzudz telah hilang, terlebih lagi dalil-dalil yang telah saya sampaikan di depan minimal disimpulkan bahwa hukum kasus ini adalah boleh. Maka fatwa syaikh Muhammad bin Ibrahim ini sungguh telah menggunting kritikan para pengkritik.
Keempat belas : Fatwa syaikh hasan Ayyub dalam buku beliau Al-Jihad wa al-Fidaiyah fi al-Islam halaman 247-248 yang memperbolehkan kasus seperti ini. Beliau menulis,” Bunuh diri jika dilakukan berdasar alasan yang kokoh dan kuat yang berkaitan dengan sebuah urusan yang menyangkut dan membawa manfaat bagi umat Islam, dan bila tidak dilakukan tindakan bunuh diri justru akan menimbulkan bahaya bagi umat Islam, maka jelas bunuh diri dalam kondisi seperti ini hukumnya boleh. Seperti bila seseorang disiksa agar mau membocorkan rahasia yang berkaitan dengan posisi para pejuang umat Islam, nama-nama mereka, atau memberitahukan langkah-langkah pejuang Islam, atau tempat-tempat amunisi, persenjataan, dan informasi-informasi penting lain yang membahayakan pasukan Islam, personal pasukan Islam, keluarga dan masyarakat Islam. Jika menurut perhitungannya ia tidak akan mampu bertahan atas beratnya penyiksaan, dan ia terpaksa membocorkan rahasia-rahasia tersebut, atau ia mengetahui musuh akan memasukkan ke tubuhnya zat-zat tertentu yang mempengaruhi urat syaraf sehingga mengakibatkan secara otomatis ia membocorkan rahasia dalam keadaan setengah tidak sadar, tanpa menyadari apa yang ia ucapkan, (maka boleh ia melakukan tindakan bunuh diri). Hal ini dikuatkan oleh perkataan para ulama tentang seseorang yang menyerbu barisan musuh sendirian, padahal ia mengetahu ia pasti akan terbunuh, namun menurut perhitungannya bila ia terbunuh akan membawa kebaikan bagi Islam dan kaum muslimin. Kondisi kita ini lebih penting dan lebih berbahaya (dari kasus menyerang musuh sendirian).”
Kelima Belas : Seluruh fatwa berdasar dalil-dalil syar’i yang disebutkan oleh para ulama mutaakhirin seperti syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullah, syaikh al-Albani rahimahullah, syaikh Hamud bin ‘Uqla al-Syu’aibi waffaqahullahu wa matta’ana bihi rahimahullah dan syaikh Sulaiman bin Nashir al-‘Ulwan hafidzahullah. Juga fatwa para ulama Yordania, para ulama al-Azhar, para ulama Mesir, dan para ulama negeri-negeri Muslim lainnya yang memperbolehkan meledakkan dirinya sendiri demi menimbulkan kerugian besar di pihak musuh (al-‘amaliyat al-istisyhadiyah). Fatwa-fatwa ini, sejatinya adalah fatwa yang dengannya saya berpendapat seseorang boleh melakukan tindakan bunuh diri jika ia takut akan membocorkan rahasia umat Islam selama menjalani beratnya penyiksaan, karena menimbulkan kerugian di pihak musuh dalam kasus inipun bisa terealisasi, demikian juga dalam tujuan menegakkan dien dan menolong kaum muslimin. Antara kedua kasus ini tidak ada bedanya. Bahkan dalil-dalil para ulama terdahulu tentang bolehnya seseorang sendirian menyerbu barisan musuh demi menimbulkan kerugian di pihak musuh, sekalipun menurut perhitungannya ia akan terbunuh, juga merupakan dalil-dalil atas kasus kita ini, antara kedua kasus ini tidak ada perbedaan, selain kasus pertama ia terbunuh lewat tangan musuh, sementara kasus kita terbunuh lewat tangan sendiri. Namun perbedaan ini tidak mempunyai pengaruh, karena orang yang membantu atau menjadi sebab atas terbunuhnya dirinya sendiri, hukumnya seperti orang yang langsung membunuh dirinya sendiri. Masalah ini sudah disepakati oleh para ulama.
Keenam Belas : Ulama yang memfatwakan bolehnya dan bahkan keutamaan al-‘amaliyat al-istisyhadiyah, terkena konskuensi wajib memperbolehkan dan bahkan menyatakan keutamaan bunuh diri demi menyelamatkan umat Islam, karena ia takut membocorkan rahasia mereka. Alasannya jelas, menjaga nyawa umat Islam jauh lebih penting dari membunuh beberapa orang kafir dalam al-‘amaliyat al-istisyhadiyah, yang terkadang tidak membunuh seorang kafirpun dan hanya mengakibatkan kerusakan pada sebagian bangunan dan menimbulkan ketakutan di pihak musuh. Karena itu disebutkan dalam Badai’u al-Shanai’,” Menebus tawanan (muslim) dengan tawanan (kafir) menurut imam Abu Hanifah rahimahullah tidak diperbolehkan, namun menurut imam  Abu Yusuf dan Muhammad diperbolehkan. Alasannya, menebus tawanan berarti menyelamatkan seorang muslim, dan itu lebih penting dari sekedar membunuh seorang kafir.”
Yang menjadi penguat adalah perkataan para ulama yang telah disepakati (berarti menyelamatkan seorang muslim, dan itu lebih penting dari sekedar membunuh seorang kafir). Ini disepakati oleh orang-orang Islam yang berakal sehat dan berhati nurani bersih. Jika ada yang membantah, orang yang memfatwakan kebolehan ajaran al-‘amaliyat al-istisyhadiyah tidak mesti menyatakan kebolehan bunuh diri demi menjaga rahasia, maka kami katakan kepadanya,” Terangkan kepada kami perbedaan antara kedua kasus ini !” Karena membedakan dua hal yang serupa tanpa adanya sebuah dalil merupakan sebuah “masalah” yang paling sulit.
Ketujuh Belas : Para ulama menegaskan bahwa seseorang yang pasti akan mati dengan salah satu dari dua cara yang sama-sama buruknya, ia boleh memilih salah satu dari keduanya. Seperti seseorang yang berada di atas kapal yang terbakar, sementara ia tidak pandai berenang, atau di laut banyak ikan buas. Ia boleh memilih antara mati terbakar atau mati tenggelam. Jika menurut perhitungannya salah satu cara lebih ringan dari cara yang lain, maka ia harus memilih cara yang lebih ringan, demikian ditegaskan oleh para ulama dalam al-Bahru al-Raiq, Badai’u al-Shanai’ dan buku-buku fikih lainnya. Dalam al-Bahru al-Raiq disebutkan,” Jika kaum muslimin berada di atas kapal yang terbakar, jika menurut perhitungan kuat mereka bisa selamat bila menceburkan diri ke laut dan berenang ke pantai, maka mereka harus menceburkan diri ke laut agar terlepas dari kebinasaan yang sudah pasti. Namun apabila kedua kondisi sama saja hasilnya, jika mereka bertahan di kapal akan mati terbakar, dan jika mereka menceburkan diri ke laut akan tenggelam, maka menurut imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf mereka boleh memlih karena kedua kondisi tersebut sama hasilnya, sedang menurut imam Muhammad bin al-Hasan tidak boleh menceburkan diri ke laut karena kematian mereka berarti disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri.”
Kondisi ini merupakan masalah kita dalam kebanyakan keadaan, di mana seorang tawanan perang yang membawa rahasia pasti akan terbunuh, baik ia membocorkan rahasia maupun tidak, jarang sekali yang tidak dibunuh. Dalam kondisi ini, menurut para fuqaha’ ia boleh memilih salah satu sebab dari dua sebab kematiannya. Lantas, bagaimana pendapat anda bila ia memilih salah satu cara yang membawa masalahat bagi Islam dan kaum muslimin ???
Kedelapan belas : Di antara dalil yang memperbolehkan dan bahkan menyatakan keutamaan kasus kita ini, bahwa pelakunya berhak menyandang gelar al-syahid dengan masyiah Allah, adalah kenyataan bahwa tidak ada pengaruhnya bagaimana cara ia terbunuh dan lewat tangan siapa ia terbunuh. Karena itu, kita tidak bisa mengatakan orang yang bunuh diri demi mengamankan rahasia tidak termasuk orang yang mati syahid, hanya karena ialah yang secara langsung membunuh dirinya sendiri atau ia terbunuh tidak di kancah peperangan. Karena itu, setelah ini saya akan menyebutkan pembahasan orang yang mati syahid dan definsinya, sehingga saya bisa menjelaskan bahwa orang yang membunuh dirinya sendiri dalam kondisi seperti ini termasuk orang yang mati syahid. Setelah itu saya akan menjelaskan bahwa siapa tangan yang membunuh, tidak membawa pengaruh hukum dalam masalah mati syahid fi sabilillah karena syariat tidak membatasi orang yang mati syahid hanyalah orang yang mati dalam kancah  peperangan lewat tangan musuh semata, kalau tidak maka ia tidak mati syahid.


Orang yang Mati Syahid dan Definsinya

Definisi al-syahid (orang yang mati syahid) secara bahasa :
Dalam Lisanu al-‘Arab karangan imam Ibnu Mandhur disebutkan,” Al-syahid adalah orang yang terbunuh di jalan Allah, pluralnya adalah syuhda’…isimnya adalah al-syahadah. Al-syahid adalah al-hayyu (yang tetap hidup). Dari Nadhr bin Syamil tentang tafsir al-syahid, adalah yang mati syahid, al-hayyu, maksudnya yang tetap hidup di sisi Rabbnya. “ beliau lalu menyebutkan kenapa al-syahid disebut dengan istilah ini. Apa yang disebutkan oleh imam Ibnu Hajar dan al-Nawawi sudah mencukupi dari apa yang disebutkan oleh imam Ibnu Mandhur ini.
Pengarang Taaju al-‘Arus mengatakan,” Al-Syahid –imam al-Laits mengatakan,” Lafal ini merupakan kosakata dengan bahasa Bani Tamim…al-syahid adalah al-hadhir (orang yang hadir), dengan wazan fa’iil, sebuah bentuk mubalaghah dari faa’il. …al-syahid menurut syariat adalah orang yang terbunuh fi sabilillah.”
Dalam al-qamus al-fiqhi,” al-syahid adalah orang yang bersaksi, juga bermakna menyaksikan dan orang yang terbunuh di jalan Allah. Pluralnya adalah al-syuhada’ dan asyhad. Dikatakan al-syahid, maka maknanya adalah al-hadhir (orang yang hadir), pluralnya adalah syuhud dan asyhad, juga bermakna orang yang memberikan persaksiaan.
Definisi al-syahid (orang yang mati syahid) secara syariat :
  • Menurut para ulama madzhab al-Hanafi :
-          Pengarang Hasyiyah Ibnu ‘Abidin mengatakan : Yaitu orang yang dbunuh oleh orang-orang musyrik, atau ditemukan terbunuh dalam kancah pertempuran sementara dalam dirinya ada luka yang nampak maupun tidak seperti keluarnya darah dari mata dan lainnya.
-          Dalam kitab Tabyinu al-Haqaiq karangan imam al-Zaila’i, mereka mengatakan : Setiap orang yang terbunuh dalam perang melawan ahlu harbi (orang-orang kafir), atau bughat (pemberontak muslim), atau qutha’u al-thariq (perampok muslim) dalam artian ia terbunuh oleh tindakan mereka (musuh) maka ia seorang al-syahid, baik tindakan langsung mereka atau tindakan tidak langsung (menjadi sebab/lantaran). Adapun setiap orang yang terbunuh tidak tindakan musuh, maka ia tidak bisa disebut al-syahid.
-          Dalam kitab al-Bahru al-Raiq, mereka mengatakan : Seseorang yang mengejar musuh dan menebaskan pedangnya namun meleset dan mengenai dirinya sendiri sampai ia mati, maka ia dimandikan, karena ia tidak mati karena tindakan musuh, namun ia dianggap al-syahid dalam hal mendapat pahala di akhirat karena ia bermaksud membunuh musuh, bukan membunuh dirinya sendiri. Mati syahid disebutkan secara umum, mencakup terbunuh secara langsung maupun tidak langsung (menjadi sebab), selama ia mati karena tindakan musuh. Karena itu, apabila kendaraan musuh menginjak seorang muslim, atau kendaraan seorang muslim melemparkan dirinya dari atas pelana, atau musuh melemparinya dari atas benteng, atau musuh menimpakan runtuhan tembok kepadanya, atau musuh memanah api kapal umat Islam sehingga terbakar, atau sebab-sebab yang semisal, maka ia dianggap mati syahid. Jika seekor kendaraan (kuda, onta) orang musyrik lepas dan tidak dikendarai oleh seorangpun sehingga menginjak seorang muslim, atau seorang muslim menembak orang kafir namun malah mengenai seorang muslim, atau orang-orang Islam melarikan diri dari barisan orang-orang kafir lalu orang-orang kafir menggiring mereka ke parit, api atau bahaya lain atau memenuhi jalan dengan duri yang dilalui oleh seorang muslim sehingga mengakibatkan kematian si muslim, maka ia tidak dianggap mati syahid. Hanya imam Abu Yusuf (dari kalangan ulama Hanafiyah) yang menyatakan hal itu mati syahid. (Kami berpendapat) ia (orang yang menebas musuh namun mengenai dirinya sendiri hingga mati) tidak mati syahid karena ia mati karena tindakannya sendiri, bukan karena tindakan musuh. Demikian juga dengan kendaraan yang tidak dinaiki penunggang. Adapun peletakkan duri di jalan, tidak dianggap sebagai sebab tidak langsung kematian, karena apa yang ditujukan untuk membunuh dianggap sebagai sebab tidak langsung pembunuhan, sementara yang tidak ditujukan untuk membunuh tidak dianggap sebagai sebab tidak langsung pembunuhan. Jelas, orang-orang kafir menaruh duri dengan tujuan menghalangi gerakan pelarian si muslim, bukan untuk membunuhnya.
  • Menurut para ulama madzhab al-Maliki. Imam al-dardiri dalam al-Syarhu al-Kabir mengatakan,” Al-syahid hanyalah orang yang terbunuh dalam perang melawan orang-orang kafir harbi, sekalipun ia terbunuh di negeri Islam dikarenakan orang-orang kafir harbi menyerbu umat Islam, atau ia tidak ikut berperang karena sedang lengah, tertidur atau dibunuh oleh muslim yang lain karena dikira orang kafir, atau ia terlempar dari kendaraannya, pedang atau panahnya mengenai dirinya sendiri, atau jatuh ke dalam sumur atau jatuh ke dalam jurang.
  • Menurut para ulama madzhab al-Syafi’i. Imam Ibnu Hajar mengatakan al-syahid adalah orang yang terbunuh dalam perang melawan orang-orang kafir, dalam keadaan ia maju menyerbu, tidak melarikan diri dan ikhlas. Dalam Mughni al-Muhtaj juga dikatakan, al-syahid adalah orang yang terbunuh dalam perang melawan orang-orang kafir dalam keadaan maju, tidak melarikan diri, demi menegakkan kalimat Allah Ta’ala, bukan karena tujuan duniawi.
  • Menurut para ulama madzhab al-Hambali. Pengarang Kasyafu al-Qanna’ mengatakan, al-syahid adalah orang yang mati dikarenakan perang melawan orang-orang kafir, pada waktu terjadinya perang tersebut. Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam al-Mughni :Jika al-syahid menebaskan senjatanya namun berbalik mengenai dirinya sendiri, maka ia seperti orang yang terbunuh oleh tangan musuh. Al-qadhi mengatakan ; ia dimandikan dan dishalatkan karena ia mati tidak karena tangan orang-orang musyrik, seperti kalau ia mati tidak di medan perang. Namun pendapat kami (ia tetap mati syahid meski tidak lewat tangan orang musyrik) berdasar kepada hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Daud dari seorang shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam, ia berkata ; Kami menyerang secara tiba-tiba sebuah kampung bani Juhainah, maka seorang muslim memburu seorang musyrik. Ia menebaskan pedangnya, namun meleset dan mengenai dirinya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,” Tolong saudara kalian, wahai umat Islam !.” Para shahabat segera berhambur untuk menolong, namun ternyata ia sudah mati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengkafaninya dengan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu mensholatinya. Para shahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah ia mati syahid ?”  Beliau menjawab,’ Ya, dan saya menjadi saksi.” Shahabat ‘Amir bin al-akwa’ juga berduel dengan Marhab (panglima Yahudi) dalam perang Khaibar,  ‘Amir menebaskan pedangnya namun berbalik mengenai dirinya sendiri, sehingga ia meningga. Ia tidak dibedakan dari para syuhada’ lainnya, karena ia mati syahid dalam peperangan, sebagaimana bila ia mati lewat tangan orang kafir.

Tangan yang Membunuh Tidak Berpengaruh atas

Penamaan al-Syahid
Dari penjelasan tentang definisi al-syahid ini, jelaslah bahwa menurut jumhur (mayoritas) ulama selain ulama madzhab al-Hanafi, tangan siapa yang membunuh tidak mempunyai pengaruh atas diraihnya sifat mati syahid. Hanya ulama madzhab al-Hanafi semata yang menyatakan orang yang mati syahid hanyalah orang yang mati oleh tangan orang kafir atau didapatkan terbunuh di medan peperangan, sementara yang mati karena tangannya sendiri tidak dianggap mati syahid.
Pendapat mayoritas ulama adalah pendapat yang rajih (lebih kuat dan benar), sementara pendapat ulama madzhab al-Hanafi dibantah oleh hadits yang disebutkan dalam al-shahihain dari Salamah bin al-Akwa’ rhadiyallahu ‘anhu, ia berkata,” Kami keluar (berangkat berperang) bersama Rasulullah ke Khaibar…(beliau lalu menyebutkan haditsnya di mana disebutkan shahabat ‘Amir bin al-Akwa’ mendendangkan syair untuk menyemangati para shahabat dalam perjalanan)…Rasulullah bersabda,” Siapa yang  memimpin (sya’ir itu) ?” Para shahabat menjawab,” ‘Amir bin al-Akwa’.” Rasulullah bersabda,” Semoga Allah memberinya rahmat.” Maka seorang shahabat berkata,” Jika anda telah mendoakan seperti itu kepada kami, pasti akan terlaksana ya Nabiyallah.” Ketika dua pasukan bertemu, pedang ‘Amir yang pendek diayunkannya untuk menebas betis seorang Yahudi, namun malah berbalik kepada tempurung lutut ‘Amir sendiri, sehingga ia meninggal. Ketika sudah diamankan, Salamah —saudara kandung ‘Amir (pen)— berkata,” Rasulullah memandang saya, memegang tangan saya dan bertanya,” Ada apa kok sedih ?” Saya menjawab,” Mereka mengatakan amal ‘Amir telah terhapus.” Beliau bertanya,” Siapa yang  berkata begitu ?” Saya menjawab,” Fulan, fulan, fulan dan Usaid bin Khudhair al-Anshari.” Rasulullah bersabda,” Orang yang berkata begitu telah berbohong. Justru ‘Amir mendapatkan dua pahala.” Beliau menunjukkan dengan kedua jari beliau.”
Imam Abu Daud dalam sunan Abu Daud (no. 2539) dari Abu Salam dari seorang shahabat  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam, ia berkata,” Kami mengadakan serangan mendadak kepada sebuah kampung bani Juhainah, maka seorang muslim memburu seorang musyrik, namun senjatanya meleset dan mengenai dirinya sendiri. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,” Saudara kalian, wahai kaum muslimin.” Kaum muslimin segera menolongnya, namun ternyata ia sudah meninggal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengkafaninya dengan pakaian yang berlumuran darah, beliau mensholati dan menguburkannya. Mereka bertanya,”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam, apakah ia mati syahid?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab,” Ya, dan saya menjadi saksi.”
Dari penjelasan ini, jelaslah bahwa tidak disyaratkan seorang mujahid harus mati oleh senjata musuh agar ia bisa disebut mati syahid. Al-syahid adalah orang yang berperang untuk menegakkan kalimat Allah, dan ia terbunuh di medan perang dengan cara apapun (baik karena senjata sendiri maupun senjata musuh).
Syubhat orang-orang yang tidak memperbolehkan al-‘amaliyat al-istisyhadiyah adalah dalam persoalan ini, yaitu alasan bahwa si mujahid membunuh dirinya sendiri. Alasan ini tidak ada dasarnya. Jika ia tidak memperbolehkan al-‘amaliyat al-istisyhadiyah karena syubhat ini, hendaklah ia mengetahui bahwa syubhat ini (tangan yang membunuh bukan tangan orang kafir) tidak mempengaruhi si syahid untuk mendapatkan sifat al-syahadah (mati syahid).
Karena syariat terkadang membedakan hukum antara dua hal yang secara lahiriah nampanya sama, namun berbeda niat dan tujuan, sebagaimana telah saya sebutkan tadi. Tidak ada contoh yang lebih menunjukkan hal ini, melebihi kasus mengharapkan kematian. Hukum mengharapkan kematian bisa berbeda berdasar perbedaan niat orang yang mengharapkan kematian tersebut. Contoh lainnya adalah orang yang menikahi wanita yang telah ditalak tiga, hukumnya haram jika ia bertujuan untuk menjadi sarana bagi halalnya perempuan itu atas mantan suaminya. Namun hukumnya bisa menjadi sunah dan disyariatkan, jika tujuannya untuk menjaga kehormatan dirinya dari terjatuh dalam perbuatan keji (zina), dengan demikian pernikahannya menjadi pernikahan yang syar’i. Contoh lainnya adalah tidak berobat saat sakit. Jika ia tidak berobat karena didorong oleh rasa tawakal kepada Allah Ta’ala, maka itu terpuji dan dianjurkan. Sebaliknya, bila karena menyepelekan, maka diharamkan dan tercela. Banyak contoh masalah lain yang dikarenakan perbedaan niat, hukumnya pun berbeda. Dasar hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam dalam al-shahihaini :
“ Seluruh amal tergantung kepada niat, dan setiap orang akan mendapatkan pahala sesuai apa yang ia niatkan.”
Niat menjadi sebab perbedaan hukum. Perbedaan hukum antara dua masalah yang serupa hanya dikarenakan berbedanya niat, banyak didapati dalam syariat Islam. Satu dari antara sekian banyak masalah tersebut adalah masalah orang yang terbunuh di medan peperangan. Siapa yang mati karena ingin menegakkan kalimat Allah adalah orang yang mati syahid, sementara yang mati karena ingin disebut sebagai seorang pemberani, maka ia berada di jalan setan. Hal ini jelas sekali disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam.
Dari sini jelaslah bagi kita bahwa hukum syariat tentang orang yang mati syahid tidak berubah dan tidak ddipengaruhi oleh tangan siapa yang membunuh si mujahid, alat untuk membunuh maupun cara membunuh, selama niatnya untuk mencari ridha Allah Ta’ala dengan niat ikhlas untuk menegakkan kalimat Allah Ta’ala. Seseorang yang dibunuh oleh musuh sedang niatnya buruk (tidak ikhlas), maka ia di neraka. Seseorang yang dibunuh oleh musuh sedang niatnya ikhlas untuk menegakkan kalimat Allah, maka ia di surga. Seseorang melakukan bunuh diri karena putus asa dan stres, maka ia di neraka. Seseorang melakukan bunuh diri karena tidak sengaja (seperti kasus shahabat ‘Amir bin al-Akwa—pen), maka ia di surga. Seseorang mengharapkan kematian atau berdoa agar segera dimatikan karena tidak sabar dengan musibah duniawi yang menimpanya, maka pengharapan ini diharamkan. Namun seseorang yang mengharapkan kematian atau berdoa agar dimatikan karena mengharap pahala di sisi Allah Ta’ala, maka ia mendapat pahala. Orang yang membantu proses pembunuhan atas dirinya sendiri, atau bahkan melakukan tindakan bunuh diri, namun dengan tujuan menegakkan kalimat Allah dan menjaga nyawa kaum muslimin yang lain, maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan, ia tidak dianggap melakukan tindakan bunuh diri. Dalil-dalil dan kajian dalil yang telah saya sebutkan di depan, telah menjawab persoalan melakukan bunuh diri karena takut akan membocorkan rahasia ini.
Karena itu, syaikhul Islam imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa 25/281 mengatakan :
“ Maka seyogyanya seorang mukmin membedakan antara larangan Allah Ta’ala kepada seseorang untuk melakukan tindakan bunuh diri atau menjadi sebab pembunuhan atas dirinya sendiri, dengan perintah Allah Ta’ala kepada orang-orang mukmin untuk menjual nyawa dan harta mereka dengan surga, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

إِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ

“ Sesungguhnya Allah Ta’ala telah membeli nyawa dan harta orang-orang beriman dengan surga..” [QS. Al-Taubah :111].

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِى نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ

“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah.” [QS. Al-Baqarah :207].
Jadi standar penilaian dalam hal ini adalah apa yang disebutkan oleh Al-Qur’an dan al-sunah, bukan apa yang dianggap baik oleh seseorang, atau pendapat seseorang yang sebenarnya bertentangan dengan  Al-Qur’an dan al-sunah…”
Alangkah baiknya, apabila orang-orang yang yang mengharamkan dan melarang tindakan bunuh diri karena takut akan membocorkan rahasia, menelaah apa yang telah dikatakan oleh para fuqaha’, semisal imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam al-Mughni 2/551, juga imam al-Kharqi al-Hambali tentang kasus seorang wanita yang meninggal, sementara dalam perutnya ada seorang janin yang hidup. Jika tidak ada bidan perempuan yang mengeluarkan janin tersebut dari perut si wanita yang sudah meninggal ini, kaum laki-laki tetap tidak diperbolehkan mengeluarkan janin, janin tetap dibiarkan begitu saja meski akhirnya mati dan dikuburkan bersama ibunya. Hal ini demi menjaga kehormatan ibu yang sudah mati ini, agar jangan sampai oleh seorang laki-laki asing (bukan mahramnya) menyentuh kemaluannya untuk mengeluarkan si janin yang masih hidup. Artinya, kehidupan si janin dikorbankan demi menjaga kehormatan si ibu yang telah mati.
Wahai orang-orang yang berakal sehat dan berhati nurani, bukankah lebih layak lagi seorang muslim diperbolehkan untuk mengorbankan dirinya sendiri fi sabilillah demi menyelamatkan nyawa ribuan kaum mukminat agar tidak dilanggar kehormatannya oleh tentara najis Yahudi, Nasrani, komunis dan antek-antek murtad mereka dari kaum Nushairi di Syiria, Ba’ts Iraq, sekuleris Tunisa, Libia, Maroko,….dan negara-negara lain. Kami memohon keselamatan kepada Allah Ta’ala atas musibah yang saat ini menimpa kita, umat Islam.


Terakhir…Inti dan kesimpulan pembahasan

1-      Seluruh nash-nash yang mengharamkan seorang muslim melakukan tindakan bunuh diri, atau menghadapkan dirinya kepada tempat-tempat yang membawa kehancuran bagi dirinya, adalah nash-nash yang umum, sedang kasus kita ini adalah kasus khusus yang dikecualikan dari keumuman nash tersebut. Barang siapa yang tidak sependapat, hendaklah ia menyebutkan dalilnya sehingga kami bisa kembali merujuk kepada dalil tersebut.
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Artinya :
“ Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.“ [QS. Al-Nisa’ :65].
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَّقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
Artinya :
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili diantara mereka ialah ucapan “Kami mendengar dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. “ [QS. Al-Nuur :51].
وَمَاكَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَمُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ
Artinya :
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetappkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.“ [QS. Al-Ahzab :36].
2-      Harus diketahui bahwa menganalogikan orang yang melakukan tindakan bunuh diri dalam al-‘amaliyat al-istisyhadiyah dengan orang yang melakukan tindakan bunuh diri disebabkan oleh stres dan keputus asaan karena tidak sabar dengan musibah duniawi, merupakan sebuah analogi yang tidak benar karena perbedaan sifat yang menjadi landasan hukum (qiyas ma’a al-fariq). Orang yang melakukan tindakan bunuh diri, melakukan hal itu karena didorong oleh keputus asaan, stres dan tidak sabar dengan musibah duniawi yang menimpanya. Ini tentu tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Adapun orang yang melakukan tindakan bunuh diri dalam al-‘amaliyat al-istisyhadiyah, ia melakukan tindakan itu karena didorong oleh niatan menebus keselamatan agama dan saudara-saudara seagama dengan mengorbankan nyawanya sendiri. Ia menjaga kehormatan saudara-saudara seagama dengan darahnya, sampai dien bisa tegak dan musuh mengalami kerugiaan. Jiwanya tenang, riang dan gembira menyambut perjumpaan dengan Allah Ta’ala dan kenikmatan surga. Jadi, samakah dua kasus ini?
“ Apakah kedua permisalan ini sama ? Segala puji bagi Allah, namun kebanyakan mereka tidak mengetahui.”
3-      Diperbolehkannya melakukan tindakan bunuh diri karena khawatir akan membocorkan rahasia, adalah disyaratkan oleh beberapa aturan, yaitu :
  • hendaklah niatnya ikhlash untuk mencari ridha Allah, dan ia melakukan tindakan ini karena didorong oleh keinginan untuk menjaga Islam, wilayah Islam dan kaum muslimin, bukan karena tidak sabar dengan beratnya siksaan dan putus asa dengan musibah yang ia alami.
  • Hendaklah rahasia yang ia ketahui bersifat sangat penting, bila terbongkar akan mengakibatkan bahaya besar bagi umat Islam, berupa kekalahan, atau terbunuhnya seorang muslim, atau dinodainya kehormatan seorang muslim, atau diseretnya umat Islam ke dalam penjara sehingga menghadapkan mereka kepada penyiksaan berkepanjangan yang hanya Allah Ta’ala semata yang mengetahui kapan akan berakhir.
  • Si pembawa rahasia benar-benar telah tertangkap oleh musuh, bukan hanya sekedar menduga akan tertangkap. Atau ia dalam kondisi terkepung dan sama sekali tidak bisa meloloskan diri. Jika ia bisa meloloskan diri atau melawan sekalipun konskuensinya ia akan terbunuh atau berhasil kabur, maka ia tidak boleh melakukan tindakan bunuh diri, bahkan ia wajib melawan, mengerahkan segenap kemampuannya untuk kabur atau menggiring mereka untuk membunuh dirinya.
  • Si pembawa rahasia sudah tidak mampu lagi untuk bertahan dalam menghadapi biadabnya penyiksaan para interogator. Jika ia mampu bersabar dan bertahan menghadapi beratnya siksaan, meskipun akhirnya ia mati, ia harus melakukannya dan ia tidak boleh melakukan tindakan bunuh diri. Kecuali jika ia bisa bertahan namun lama kelamaan dengan beratnya penyiksaan ia khawatir akan membocorkan rahasia, maka ia saat itu boleh melakukan bunuh diri, bahkan bunuh diri saat itu bisa menjadi sunah atau wajib, tergantung kepada dampak negatif yang akan timbul bila rahasia yang ia ketahui bocor ke tangan musuh.
Sebagai penutup…saya memohon kepada Allah ta’ala Yang Maha Berkuasa, untuk menjadikan pembahasan ni semata-mata untuk mencari ridha-Nya. Semoga Allah mengampuni segala ketergelinciran dalam kajian ini, saya tidak bermaksud selain mencari kebenaran. Apabial dalam kajian ini ada kebenaran, maka itu dari Allah ta’ala semata. Dan apabila ada kesalahan, maka itu semua dari saya pribadi dan dari setan, Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam berlepas diri darinya.
Penulis :
‘Abdu al-‘Aziz bin Shalih al-Jarbu’
Sabtu, 18 Shafar 1422 H
Al-Hamdu Lillahi Rabbi al-‘Alamin.

Source : http://7ihadmedia.wordpress.com/2010/03/16/hukum-bunuh-diri-demi-rahasia/

[1] – Lihat Hasyiyah al-dasuqi 2/187, al-Mughni 10/447, Mughni al-Muhtaj 4/224 dan Majmu’ Fatawa 28/538. [2] – Fatawa Syaikh Muhammad bin Irahim 6/207-208, cetakan 1, 1399 H, mathabi’ al-Hukumiyah, Kitabu al-Jihad.
[3] – Maksud perkataan “ persetujuan” yang ditulis oleh Syaikh Ibnu Qasim rahimahullah, ulama yang mengumpulkan fatwa-fatwa syaikh Muhammad bin Ibrahim ini, adalah bahwa fatwa ini termasuk fatwa yang ditulis dari halaqah-halaqah kajian syaikh Muhammad bin Ibrahim antara tahun 1357 H sampai tahun 1381 H, sebagaimana beliau sebutkan dalam mukadimah buku fatwa tersebut.
[4] – Seperti telah saya jelaskan sebelumnya dalam mukadimah, pembahasan ini tak lain dan tak bukan hanyalah sebuah kajian. Namun setelah adanya fatwa syaikh Muhammad bin Ibrahim ini, pembahasannya bukan sekedar sebuah kajian semata, melainkan telah menjadi sebuah dasar dan dalil-dalil syar’i atas kasus ini dan praktek dalil.

Kamis, 11 Maret 2010


Pemalang - Di tengah prosesi pemakaman, pelayat Dulmatin tercengang. Beberapa kali, awan seolah membentuk lafal Allah.

Iring-iringan pelayat berhenti di perempatan, 100 meter Masjid Besar tempat jenazah disemayamkan, Jumat (12/3/2010). Sejumlah pelayat meneriakkan takbir sambil menunjuk langit.

Di langit, awan membentuk lafal Allah. Jelas dan cukup besar. Warga yang menyaksikan itu tampak sangat tercengang. Mereka turut menunjuk langit demi menarik perhatian warga lainnya.

Dalam hitungan detik, awan itu bergeser dan tak membentuk apa pun. Iring-iringan jenazah pun melanjutkan perjalanan ke Makam Dowo, Desa Loning, Petarukan.

Lafal Allah kembali muncul saat jenasah hendak dimasukkan ke liang lahat. Tapi pelayat tak sekaget seperti sebelumnya. Lalu, ketika prosesi pemakaman usai, di langit juga terlihat awan yang membentuk huruf Allah. Kali ini, sebagian pelayat 

"Allahu Akbar," teriak simpatisan Dulmatin berulang kali sambil menunjuk langit di arah tenggara itu. Warga yang hadir, ikut menunjuk langit dengan mimik seperti tak percaya.
(try/djo)


http://www.detiknews.com/read/2010/03/12/110408/1316950/10/pelayat-dulmatin-heboh-lihat-lafal-allah-di-langit

KAROMAH ALLOH SWT PADA ASY SYAHID DULMATIN ROHIMAHULLOH


Asy Syahid (Insya Alloh) Akhi Dulmatin Rohimahulloh.

Subhanallah, walau urat nadi tangan kiri beliau akh Dulmatin telah disayat agar darah dalam tubuhnya habis terkuras, namun atas izin Allah Ta'ala darah masih menetes dari lubang-lubang peluru di tubuhnya.

Mereka tidak mampu merobohkan seorang mujahid dengan satu peluru, sehingga 15 peluru ditembakkan untuk merobohkannya. Wajah gagah beliau tersenyum dan terlihat seperti orang yang sedang tidur bukan seperti orang yang mati.

Dan informasi dari orang yang memandikan As Syahid Insya Allah Dulmatin :

"Dileher As Syahid Insya Allah Dulmatin ada bekas jeratan tali, telunjuk kanan beliau terjulur layaknya orang yang sedang bertasyahud dalam sholat, jasadnya lemas tidak kaku, dan darahnya terus mengalir layaknya orang yang baru meninggal".

Yaa Alloh terimalah seluruh amal beliau dan terimalah beliau disisi-Mu sebagai Syuhada, Amin.

Saksi Mata
Hamba Alloh

http://www.facebook.com/note.php?note_id=355921769914&id=100000160535801&ref=mf

Rabu, 10 Maret 2010

Wanita-wanita MILITANT!!!


Ibnu Ishaq mengatakan Abdulloh bin Abu Bakr berkata kepadanya bahwa Rosululloh SAW menoleh, kemudian melihat Ummu Sulaim binti Milhan yang ketika itu ikut berperang bersama suaminya, Abu Tholhah.
Ummu Sulaim mengikat pinggangnya dengan kain burdahnya, yang ia sedang mengandung Abdulloh bin Abu Tholhah, dan menaiki onta milik Abu Tholhah. Ia khawatir terlempar dari ontanya, untuk itu, ia mendekatkan kepala unta kepadanya dan masukkan tangannya ke gelang di sisi hidung onta. Rosululloh SAW bersabda kepada Ummu Sulaim, “Hai, Ummu Sulaim.” Ummu Sulaim berkata, “Ayah dan ibuku menjadi tebusanmu wahai Rosululloh! Aku akan membunuh mereka yang melarikan diri darimu sebagaimana engkau membunuh orang-orang yang memerangimu, karena mereka layak mendapatkannya.” Rosululloh SAW bersabda, “Bukanlah Alloh sudah cukup, wahai Ummu Sulaim?”


Ketika itu, Ummu Sulaim hanya membawa pisau. Abu Tholhah berkata kepada Ummu Sulaim. “Kenapa engkau membawa pisau seperti ini, hai Ummu Sulaim?” Ummu Sulaim menjawab, “Pisau ini sengaja aku bawa. Jika salah seorang kaum musyrikin mendekat kepadaku, aku akan menikamnya dengan pisau ini.” Abu Tholhah berkata, “Wahai Rosululloh, tidakkah engkau dengar apa yang dikatakan Ummu Sulaim Ar Rumaisha?”
Tidakkah engkau mendengar wahai para muslimat!

Dinukil dari kitab Siroh Ibnu Hisyam hal. 416.

• Shofiyyah binti Abdul Mutholib

Ibnu Ishaq berkata, “Yahya bin Abbad bin Abdulloh bin Az Zubair berkata kepadaku dari ayahnya yaitu Abbad yang berkata bahwa Shofiyyah binti Abdul Muthollib ra berada di benteng tinggi milik Hasan bin Tsabit. Shofiyyah binti Abdul Mutholib berkata, ‘Hassan bin Tsabit berada di benteng tersebut bersama para wanita dan anak-anak. Tiba-tiba salah seorang Yahudi berjalan melewati kami mengelilingi benteng. Bani Quroidhoh telah mengumumkan perang dan membatalkan perjanjian dengan Rosululloh SAW. Tidak ada seorangpun yang bisa melindungi kami dari mereka, karena Rosululloh SAW dan kaum muslimin sedang menghadapi musuh hingga tidak bisa pergi ke tempat kami jika seseorang datang menyerang kami. Aku berkata, “Hai Hassan, orang Yahudi ini seperti engkau lihat mengelilingi benteng. Demi Alloh, aku khawatir ia menyebarkan aurat kita kepada orang-orang Yahudi di belakang kita. Rosululloh SAW dan sahabat-sahabatnya sibuk hingga tidak bisa mengurusi kita, oleh Karena itu, turunlah engkau kepadanya dan bunuhlah dia!” Hassan bin Tsabit berkata, “Semoga Alloh mengampuni dosa-dosamu, hai anak Abdul Muthollib, demi Alloh, engkau tahu bahwa aku tidak ahli untuk tugas tersebut.” Ketika Hassan bin Tsabit berkata seperti itu dan aku tidak melihat sesuatu padanya, aku mengencangkan kainku, kemudian mengambil tongkat besi. Setelah itu, aku turun dari benteng menuju orang yahudi tersebut dan memukulnya dengan tongkat besiku hingga tewas. Setelah membunuhnya aku naik ke atas benteng dan berkata kepada Hassan bin Tsabit, “Hai Hassan, turunlah engkau ke jenazah orang Yahudi tersebut, kemudian ambillah apa yang dikenakannya, karena tidak ada yang menghalangiku untuk mengambil apa yang ia kenakannya, melainkan ia orang laki-laki.” Hassan bin Tsabit berkata, “Aku tidak butuh untuk mengabil barang-barangnya, hai putri Abdul Mutholib.”

Kesabaran Shofiyyah
Ibnu Ishaq berkata, “Shofiyyah binti Abdul Mutholib – seperti dikatakan kepadaku – datang untuk melihat Hamzah bin Abdul Mutholib, saudara sekandungnya. Rosululloh SAW bersabda kepada anak Shofiyyah, Az Zubair bin Awwam, “Temui ibumu dan suruh dia pulang agar tidak melihat apa yang terjadi pada saudaranya.” Az Zubair bin Al Awwam berkata kepada ibunya, Shofiyyah, “Ibu, sesungguhnya Rosululloh SAW menyuruhmu pulang.” Shofiyyah berkata, “Kenapa Rosululloh SAW menyuruhku pulang, padahal aku mendapat informasi bahwa saudaraku dicincang-cincang dan itu terjadi di jalan Alloh? Tidak ada yang melegakanku selain itu. Aku pasti mengharap pahala Alloh dan pasti bersabar insyaAlloh.” Az Zubair bin Al Awwam menghadap Rosululloh SAW dan menceritakan hasil pertemuan dengan ibunya, kemudian beliau bersabda, “Biarkan dia!” Shofiyyah pun datang ke jenasah saudaranya, Hamzah bin Abdul Mutholib, kemudian melihat, menyolatinya, istirja’ (mengucapkan inna lillahi wa inna ilahi rojiun), dan memintakan ampun untuknya. Setelah itu Rosululloh SAW memerintahkan pemakaman jenazah Hamzah bin Abdul Mutholib.” (Siroh ibnu Hisyam II/62)

• Seorang wanita dari Bani Ghiffar.

Ibnu Ishaq mengatakan, bahwa Sulaiman bin Suhaim berkata kepadanya dari Umaiyyah binti Abu Ash Shalt dari seorang wanita dari Bani Ghifar yang berkata, “Aku datang kepada Rosululloh bersama rombongan wanita dari Bani Ghifar dan berkata, “Wahai Rosululloh, kami ingin keluar bersamamu ke tempat yang engkau tuju – ketika beliau sedang berangkat ke Khoibar -, agar kami bisa mengobati orang-orang yang terluka dan membantu kaum muslimin semampu kami.” Rosululloh SAW bersabda,”Dengan berkah Alloh, silahkan.” Kami pun berangkat bersama beliau. Ketika itu, aku gadis yang baru menginjak usia dewasa. Rosululloh SAW menempatkanku di kantong pelana kudanya. Demi Alloh beliau turun dari unta hingga waktu subuh dan menghentikan untanya. Aku pun turun dari kantong pelana unta beliau ternyata di dalamnya terdapat darah. Itulah darah haidku yang pertama kali. Aku melompat ke arah unta dan merasa malu. Ketika beliau melihatku dan melihat darah, beliau bersabda, “apa yang terjadi denganmu, barangkali engkau baru haid?” Aku menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Perbaikilah dirimu, ambillah tempat air, masukkan garam ke dalamnya, besihkan kantong pelana unta yang terkena darah dengan air tersebut, kemudian kembalilah ke kendaraanmu.” Ketika Rosululloh SAW berhasil menaklukkan Khoibar, beliau memberi kami sedikit dari harta fay’I, mengambil kalung yang kalian lihat dileherku ini, memberikannya kepadaku, dan memasangkannya ke leherku. Demi Alloh kalung ini tidak berpisah denganku selama-lamanya.” (Siroh Ibnu Hisyam II/311).

• Seorang wanita dari Bani Dinar.

Ibnu Ishaq berkata, “Abdul Wahid bin Abu Aun berkata kepadaku dari Ismail bin Muhammad bin Sa’ad bin Abu Waqqosh yang berkata, “Rosululloh SAW berjalan melewati seorang wanita Bani Dinar yang kehilangan suami, saudara dan ayahnya di perang Uhud. Ketika kesyahidan ketiganya disampaikan kepadanya, ia berkata, “Bagaimana dengan kabar Rosululloh SAW?” Para sahabat berkata. “Beliau baik-baik saja, hai ibu si Fulan. Beliau alhamdulillah seperti yang engkau inginkan.” Wanita dari Bani Dinar tersebut berkata, “Perlihatkan Rosululloh SAW agar aku bisa melihat beliau!” wanita tersebut pun dibawa kepada Rosululloh SAW. Sesudah melihatnya, ia berkata, “Semua musibah sesudahmu itu kecil tidak ada artinya.”.
(Siroh Ibnu Hisyam II/65).

Seorang wanita kalangan bani Abdud Daar ketika sampai kepadanya kabar kesyahidan suaminya dan saudaranya serta bapaknya, lalu dia berkata: “Apa yang terjadi dengan Rosululloh SAW?” Mereka berkata: “Dia baik-baik saja”. Wanita tersebut berkata: “Setiap musibah selain pada dirimu wahai Rosululloh SAW adalah kecil” artinya “remeh dan sepele”.

• Rubai’ binti Muawwidz

Telah disebutkan di dalam hadits shohih dari Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dari Rubai’ binti Muawwidz ra dia berkata: “Kami berperang bersama Nabi SAW, kami memberi minum para prajurit dan membantu mereka, mengembalikan yang terluka dan yang terbunuh ke Madinah”.

• Asma’ binti Abu Bakar

Ibnu Ishaq berkata, “Tak ketinggalan, Asma binti Abû Bakr rodliyallohu ‘anha. juga mengirim makanan yang dibutuhkan oleh keduanya di waktu sore. Asma berkata, ‘Ketika Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam keluar bersama Abû Bakar, kami didatangi oleh beberapa orang Quraisy, di antara mereka ada Abû Jahal bin Hisyâm, mereka berdiri di depan pintu rumah Abû Bakar, maka aku keluar menemui mereka. Mereka berkata, “Di mana ayahmu, hai putri Abû Bakar?” aku katakan, “Demi Alloh saya tidak tahu di mana ayahku?” Asma melanjutkan, ‘Lalu Abû Jahal mengangkat tangannya — padahal dia adalah orang yang jahat lagi bengis — lantas ia tampar pipiku hingga anting-antingku terlempar, baru kemudian mereka pergi.

Ibnu Ishaq berkata, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Abbâd bin ‘Abdullôh bin Zubair bahwa ayahnya bercerita tentang neneknya, Asma, ia berkata: “Tatkala Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam keluar bersama Abû Bakar, Abû Bakar membawa seluruh hartanya yang berjumlah lima ribu atau enam ribu dirham, ia pergi dengan membawa semua harta tadi. Asma melanjutkan, “Kemudian kakekku, Abû Quhafah masuk menemui kami, saat itu beliau sudah buta, ia mengatakan, ‘Demi Alloh, sungguh aku melihat Abû Bakar telah membuat kalian sedih dengan harta dan diri yang ia bawa.” Aku menimpali, “Sama sekali tidak wahai Abah! Beliau justeru telah meninggalkan kebaikan yang banyak bagi kita.” Asma berkata lagi, “Kemudian aku mengambil banyak batu lalu kutaruh di dalam sebuah kantong di dalam rumah yang biasa ayahku menaruh hartanya, kemudian aku letakkan kain di atasnya dan kutarik tangan kakekku, aku katakan, “Hai abah, letakkan tanganmu di atas harta ini.” Asma melanjutkan, “Maka iapun meletakkan tangannya di atasnya lalu berkata, “Tidak apa-apa, kalau ia meninggalkan harta seperti ini buat kalian, berarti ia telah berbuat baik dan ini cukup bagi kalian.” Padahal, demi Alloh, ayahku tidak meninggalkan apa-apa buat kami, tapi saya hanya ingin menenangkan orang tua ini.

‘Aisyah berkata: Dan kami mempersiapkan keduanya dengan persiapan yang paling cepat, dan kami letakkan rangsum makanan untuk keduanya di dalam sebuah kantong kulit. Lalu Asma’ binti Abi Bakar memotong ikat pinggangnya kemudian ia ikat kantong kulit tersebut dengannya. Lalu Asma’ bin ti Abi Bakar memotong ikat penggangnya lagi untuk ia jadikan tali pada mulut geriba (tempat air / susu yang terbuat dari kulit). Oleh karena itulah Asma’ binti Abi Bakar dijuluki dengan Dzatun Nithoqoin (yang memiliki dua ikat pinggang).


http://annajahsolo.wordpress.com/2010/02/28/wanita-wanita-militan%E2%80%A6/