Selasa, 06 Januari 2009

Jihad

Disebabkan karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman tentang Islam di antara kaum muslimin dan adanya propaganda-propaganda Barat untuk menyerang Islam, kedua hal tersebut menjadikan kaum muslimin dan orang-orang non muslim saat ini salah memahami konsep Jihad. Jihad yang ditampilkan saat ini diidentikkan dengan orang yang haus darah (blood thirsty people) untuk menyebarkan Islam dengan pedang atau berarti usaha untuk penegakan agama Islam atau sebaliknya jihad adalah suatu konsep untuk membuat suatu bentuk masyarakat yang di dalamnya terdapat bermacam masyarakat. Sayangnya tidak seorang pun dan dari sekian ide-ide tersebut yang benar dalam realitas jihad secara Islam.

Tentang jihad telah disebutkan secara jelas dalam Kitab suci Al-Qur`an. Tidak ada perbuatan (amalan) yang penjelasannya sangat banyak melebihi jihad, seperti apa yang diungkapkan oleh beberapa ulama dan ahli Al-Qur`an dengan penuh ketundukan, tidak akan ada keraguan dalam memutuskan untuk ikut serta ke medan pertempuran agar tercapai kemenangan jihad. Bukanlah hal yang mengherankan bahwa kaum kafir (musyrik) bersatu untuk menjauhkan kaum muslimin dari memahami Al-Qur`an secara benar. Hal serupa terdapat pada ribuan hadits Rasulullah saw. tentang jihad

Jihad merupakan suatu istilah yang tidak dapat diartikan sebagai perang suci atau perebutan. Tujuan dari jihad tidak seperti perang Salib, dari dahulu sampai sekarang, Islam tidak menggunakan kekerasan untuk mengajak orang lain kepada Islam. Sebaliknya Jihad adalah suatu metode yang diambil oleh Islam untuk melindungi tanah, kehormatan, kehidupan dan untuk menjaga manusia dari perbudakan rezim manusia. Perbedaan antara penggunaan kekuatan Barat dan kekuatan Islam adalah bahwa kapitalis Barat menggunakan kekuatan lahir (secara sembunyi-sembunyi) dan hanya bermanfaat sedikit, seperti badan hukum-badan hukum. Sementara Islam menggunakan kekuatan secara terang-terangan dan suatu usaha untuk menyebarkan rahmat bagi yang lain.

Tidak ada keraguan bahwa Jihad itu hal yang sulit dan berbahaya. Jihad merupakan salah satu pilar-pilar Islam setelah Tauhid dan dakwah. Sesungguhnya jihad merupakan bentuk dari dakwah, yang dilakukan oleh negara Islam, sebagai kebijakan politik luar negeri.

Hal ini berbahaya karena menyangkut jiwa, harta dan yang lainnya, dikatakan rumit karena seperti halnya operasi pembedahan yang sulit, kesalahan yang sedikit saja dapat menyebabkan kerusakan. Untuk memahami jihad kita perlu mengerti dahulu bahwa hanya Allah swt. Yang Maha Kuasa, bahwa hanya Dia yang memberi hidup dan mengambilnya kembali, oleh karena itu seluruh perbuatan kita hanya diniatkan untuk-Nya.

Arti Jihad Menurut Ilmu Bahasa

Kata jihad berasal dari kata Jahada yang mempunyai banyak arti dalam bahasa Arab, diantaranya: usaha untuk menjadi sempurna, seorang yang rajin belajar, mencoba atau menciptakan, bekerja untuk mencapai tujuan tersebut, melelahkan, menanyai, mendesak, memberi beban, menjadi lemah karena sakit, seorang pekerja keras, jatuh cinta, mencampur membangkitkan, dermawan, penderitaan, peringatan, melemahkan, perjuangan tanpa henti. Dalam kata lain jihad menurut bahasa adalah berjuang dengan segenap usaha sampai titik penghabisan, yang mana menjadi suatu aspek dalam kehidupan.

Pengertian Jihad

Pengertian jihad menurut para ulama seperti Ibnu Qadama Al Maqdisi, Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Aabideen: “Perjuangan dengan segenap usaha hanya karena Alloh, dengan jiwa, didukung dengan harta, perkataan, mengumpulkan bantuan para Mujahidin atau dengan cara yang lain untuk membantu perjuangan.”(seperti halnya melatih orang). Mereka mengambil dari ayat, “...Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu…..” (QS. 9:41), sebagai keterangan dari pengertian tersebut.

Dan juga Imam Fairouz Abadi mengatakan di dalam kamusnya yang terkenal “Kamus Al_Muheet”bahwa kata “Al-Nafir” berarti pergi dan berjuang dengan pedang. Selain itu Alloh SWT berfirman: “Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berperang di Jalan-Nya dalam barisan yang teratur….” (QS. 61:4).

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih (yaitu) kamu beriman kepada Alloh dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Alloh dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya.”(QS. 61:10-11)

Pendapat Menurut 4 Imam Mahzab

Menurut Imam Hanafi Fiqih Imam Kasani dalam bukunya Bada’Sama, mengartikan jihad seperti: “Berjuang dengan segenap usaha dan kekuatan karena Alloh SWT dengan jiwa, harta, ucapan atau dengan cara lainnya….”

Menurut Imam Maliki Fiqh Imam Ibnu Arafa, dilanjutkan oleh Sheikh Khalil dalam Mukhtasar Al-Khalil, mengatakan bahwa jihad adalah: “….seorang muslim yang berjuang melawan kaum kafir tanpa suatu perjanjian, hanya karena Alloh SWT semata dan untuk meninggikan nama-Nya dengan mengharapkan keridhoanNya.”

Menurut Imam Syafi’i Fiqh Imam Shirazi dalam buku Al-Muhazab Fil Fiqh Imam Shafi’i mengatakan bahwa jihad adalah berjuang melawan kaum kafir hanya karena Alloh dengan jiwa, harta, ucapan, atau mengajak orang lain….”(Kitab Al Minhaj oleh Imam Nawawi)

Menurut Imam Hambali Fiqh Imam Ibnu Qudama Al-Maqdisi mengatakan bahwa jihad adalah menyebarkan perjuangan melawan orang kafir, apakah itu sebagai fardhu Kifayah atau fardhu ‘Ain, melindungi orang mukmin dari kaum kafir, menjaga daerah perbatasan, berjuang di garis terdepan dan di garis perbatasan sebagai penopang.

Arti Jihad secara Umum

Saat ini jihad diartikan sebagai berjuang di jalan Alloh secara berjama’ah. Dahulu para ulama mengartikan jihad baik secara syara’ atau secara umum adalah sama. Tetapi sekarang hal itu berbeda

Jihad Menurut Ushul Fiqh

Menurut Imam Al-Qastalani, Imam Al-Mawardi (Syafi’i), Imam Al-Taftazani (Hanafi), dan Imam Jirjani (Hanafi): “…suatu kondisi melawan kaum kafir untuk mendapatkan kemenangan Islam yang harus dilakukan dengan tujuan untuk meninggikan nama Alloh SWT….”

Karena itu menurut hukum, secara umum dan menurut ilmu ushul fiqh, jihad adalah berjuang di jalan Alloh atau perjuangan dengan segenap usaha melawan kaum kafir untuk meninggikan agama Alloh SWT.

Terdapat beberapa Sahih Muslim bersumber dari Abu Sa’ad Al Kudri bahwa sahabat bertanya kepada Rosulullah saw, “Apakah jihad itu?” dan beliau menjawab, “Berjuang untuk meninggikan Agama Alloh SWT.”

Pengertian jihad begitu luas dan juga bersifat terbatas (Al Jamiyyah Wa al Maniyyah) luas karena dilihat dari pengertian jihad menurut bahasa dan perlengkapannya. Hal ini bersifat terbatas karena perjuangan yang dilakukan hanya untuk melawan kaum kafir semata-mata hanya mengharapkan ridho Alloh SWT.

NB. Menurut para fuqaha, Jim pada kata jihad harus diucapkan dengan suara lambat yang disebut Jim Mushadadah.

Namun terdapat perbedaan pendapat apakah jihad hanya sebuah bentuk penyerangan atau apakah itu mencakup baik jihad sebagai penyerangan maupun jihad sebagai sikap bertahan. Al Izz Ibnu Salaam (Sheikh al Jihad) mengatakan bahwa jihad hanya sebagai bentuk penyerangan bukan sikap bertahan yaitu akan disebut jihad jika kita memulai atau memprakarsai pertemuan atau perkelahian, kewajiban yang lain (misalnya sikap bertahan jihad), dinamakan Al Dafa’ah. Pertahanan pada diri sendiri menjadi naluriah yang ada pada manusia juga terdapat pada binatang, tidak seperti kewajiban khusus dalam serangan jihad.

Dan lagi Ibnu Qayyim meletakkan beberapa kondisi untuk jihad, sebagai berikut:

1. Seorang muslim harus mengawali atau memulai pertempuran

2. Bahwa pertempuran itu harus melawan orang-orang kafir (NB. pertempuran dengan orang-orang murtad) (misalnya orang yang ingkar pada agama atau partai) disebut Qaatal al Riida dan adalah pelaksanaan hukum pidana atau undang-undang Islam dengan cara pertempuran Baghee (misalnya seorang pemberontak) disebut Qaatal al Baghee, dalam hal ini

3. Al Ma’niyyah mempunyai maksud bahwa pertempuran jihad untuk membuat agama Alloh SWT yang dominan (NB. biasanya ini termasuk dalam sikap bertahan sejak satu pertempuran untuk kemenangan atau kesyahidan tidak melihat untuk melaksanakan sistem aturan Islam dalam beberapa keadaan.

Pembagian jihad

Dari beberapa penjelasan di atas, kita dapat membagi jihad dalam dua bagian:

1. Al Jihad al Mubada’ah yaitu melakukan serangan jihad

2. Al Jihad al Dafa’ah yaitu sikap bertahan jihad

Bagaimanapun, secara bahasa kata jihad mengandung arti usaha sungguh-sungguh tanpa mengenal lelah, ini ditemukan tanpa menggunakan Al-Qur’an dengan perbedaan arti jihad dalam mengendalian nafsu misalnya….ketika Alloh (SWT) menjelaskan pertempuran atau peperangan dalam jihad Dia menggunakan kata “Qaatala” dan dalan satu peperangan itu siapa saja yang bertempur dinamakan “Muqaatil” (Dimana “Qatala” adalah pembunuhan dan pembunuh disebut “Qatil”). Alloh tidak pernah menggunakan Qatil atau pembunuhan (murder atau kill) dalam Al-Qur’an konteks Jihad tetapi lebih pada Qitaal (peperangan) semenjak hidup menjaga kesucian dalam Islam.

Imam Syafi’i mengatakan bahwa alasan mengapa kita memerangi orang-orang kafir (dalam melakukan serangan jihad) adalah karena mereka menghalangi agama kita atau memerangi agama kita. Imam Abu Hanafi pada kesempatan lain mengatakan bahwa kita memerangi orang-orang kafir (serangan jihad) karena mereka memerangi kita dan menghalangi agama kita untuk dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Leave Your Comment Here....